Senin, 25/11/2019

Pendaftaran CPNS Khusus BKN Diperpanjang Sampai 30 November 2019

Senin, 25/11/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pendaftaran CPNS Khusus BKN Diperpanjang Sampai 30 November 2019

Senin, 25/11/2019

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperpanjang hingga Sabtu 30 November 2019 akhir pekan depan, khusus untuk instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Masa pendaftaran CPNS awalnya ditutup Ahad (24/11/2019) kemarin. 
Selain BKN, sejumlah instansi yang sepi peminat juga diperpanjang masa pendaftarannya. Namun, hanya diperpanjang satu hari hingga hari ini. Diantaranya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Sosial.

Perpanjangan masa pendaftaran CPNS BKN berdasarkan pengumuman BKN nomor 04/Panpel.BKN/CPNS/2019 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksai CPNS BKN Supranawa Yusuf pada 22 November 2019. "Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id; Seluruh dokumen persyaratan diunggah pada situs paling lambat Sabtu 30 November 2019, pukul 24.00 WIB," demikian pengumuman BKN seperti diwartakan CNNIndonesia.com.

Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS, menurut pengumuman itu dapat berubah sewaktu-waktu. BKN menargetkan pengumuman akhir seleksi CPNS tahun 2019 akan berakhir pada April 2020. Tak hanya memperpanjang masa pendaftaran online, BKN juga melakukan penyesuaian kriteria pelamar disabilitas pada seleksi CPNS.

Sebelumnya kriteria untuk disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan/atau sensorik) dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

Namun, kriteria itu diubah menjadi: Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, menyampaikan pikiran, dan berdiskusi.(*)

Pendaftaran CPNS Khusus BKN Diperpanjang Sampai 30 November 2019

Senin, 25/11/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.