Jumat, 29/11/2019

IKN Pindah ke Kaltim, 57 Aturan Harus Direvisi

Jumat, 29/11/2019

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

IKN Pindah ke Kaltim, 57 Aturan Harus Direvisi

Jumat, 29/11/2019

logo

KORANKALTIM.COM - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebut sekitar 57 aturan perlu direvisi terkait pemindahan ibu kota baru. Nantinya, seluruh aturan tersebut akan diubah melalui skema omnibus law.

Omnibus law adalah penataan regulasi berupa pencabutan, revisi, atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal baik pada level undang-undang (uu), peraturan pemerintah (pp), peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen) yang substansinya mengatur hal yang sama, tumpang tindih, ataupun konflik.

Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa merinci 57 aturan itu terdiri dari 43 pp, perpres, maupun permen. Sedangkan sisanya, sebanyak 14 adalah uu. Namun demikian, ia bilang jumlah tersebut akan berkembang ke depannya. "Jadi banyak sekali uu yang harus diubah atau setidaknya disinkronisasikan menjadi satu undang-undang ibu kota negara," kata Suharso dikutp dari CNNIndonesia.com Jumat (29/11/2019) siang tadi.

Bappenas telah mengusulkan revisi uu ibu kota tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Sejalan dengan itu, ia mengaku telah menginisiasi perpres pembentukan badan otorita persiapan, pemindahan, dan pembangunan ibu kota baru. Namun demikian, ia belum bisa memastikan kapan omnibus law terkait ibu kota baru itu selesai. "Yang penting supaya dasar hukum dari aturan itu bisa digunakan segera, karena kalau tidak, kami tidak bisa mulai," ucapnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menetapkan lokasi ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Pemerintah menargetkan rencana induk (masterplan) pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur akan rampung pada akhir 2020. Sedangkan pembangunan konstruksi fisik ditargetkan selesai 2024 mendatang. (*)

IKN Pindah ke Kaltim, 57 Aturan Harus Direvisi

Jumat, 29/11/2019

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.