Login / Daftar          Tulis Berita  
  • Advertorial
    • DPRD Kalimantan TImur
    • Diskominfo Kukar
    • Pemkot Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
  • Headline
  • Politik
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Patroli
  • Ekonomi
    • Ekonomi Bisnis
  • Kaltimtara
    • Kaltara
    • Samarinda
    • Kutai Kartanegara
    • Balikpapan
    • PPU-Paser
    • Berau - Kubar - Mahulu
    • Bontang-Kutim
  • Olahraga
    • Worldsport
    • Sepakbola
    • Olahraga
    • Planet Football
    • Sportainment
  • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Travel

Share?

IKN Pindah ke Kaltim, 57 Aturan Harus Direvisi


korankaltim
korankaltim
Koran Kaltim Posted: 29 Nov 2019
img

KORANKALTIM.COM - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebut sekitar 57 aturan perlu direvisi terkait pemindahan ibu kota baru. Nantinya, seluruh aturan tersebut akan diubah melalui skema omnibus law.

Omnibus law adalah penataan regulasi berupa pencabutan, revisi, atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal baik pada level undang-undang (uu), peraturan pemerintah (pp), peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen) yang substansinya mengatur hal yang sama, tumpang tindih, ataupun konflik.

Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa merinci 57 aturan itu terdiri dari 43 pp, perpres, maupun permen. Sedangkan sisanya, sebanyak 14 adalah uu. Namun demikian, ia bilang jumlah tersebut akan berkembang ke depannya. "Jadi banyak sekali uu yang harus diubah atau setidaknya disinkronisasikan menjadi satu undang-undang ibu kota negara," kata Suharso dikutp dari CNNIndonesia.com Jumat (29/11/2019) siang tadi.

Baca Juga :

  • Empat Medali Emas Tambahan untuk Indonesia
  • Granat Asap Meledak, Prabowo Minta Tunggu Investigasi
  • Ledakan di Monas karena Granat Asap, Seberapa Mematikan?
  • Pria di Toraja Mengaku Nabi Terakhir, Ajarkan Salat Cukup Dua Waktu

Bappenas telah mengusulkan revisi uu ibu kota tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Sejalan dengan itu, ia mengaku telah menginisiasi perpres pembentukan badan otorita persiapan, pemindahan, dan pembangunan ibu kota baru. Namun demikian, ia belum bisa memastikan kapan omnibus law terkait ibu kota baru itu selesai. "Yang penting supaya dasar hukum dari aturan itu bisa digunakan segera, karena kalau tidak, kami tidak bisa mulai," ucapnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menetapkan lokasi ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Pemerintah menargetkan rencana induk (masterplan) pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur akan rampung pada akhir 2020. Sedangkan pembangunan konstruksi fisik ditargetkan selesai 2024 mendatang. (*)

berita POPULER

img

Ketua KPU Kukar Minta Warga Jangan Keluar Daerah selama April hingga Mei 2020, Ada Apa?

img

Polisi Pra-Rekonstruksi Terkait Penemuan Jasad Bocah Tanpa Kepala

img

Donna Faroek Mau Nama Sang Ayah Jadi Nama Tol Balikpapan-Samarinda

img

Kredebilitas PAUD Bocah yang Hilang dan Ditemukan Meninggal Dipertanyakan

img

Home Visit, Cara TK ABA 1 Ajarkan Anak Adab Bertamu dan Pentingnya Bersilaturahmi

img

Nama Tol Balsam Awang Faroek Diusulkan KNPI Kaltim

img

Samarinda, Kota Layak Anak yang Dipenuhi Kekerasan Terhadap Anak

img

Pria yang Loncat ke Laut Ditemukan Selamat, Menolak Dievakuasi


baca LAINNYA

img
141 Perusahaan di Kukar Belum Daftarkan Pajak Alat Berat
img
Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari Kukar Bagikan Bunga dan Stiker
img
Tersangka Pencurian Minyak Mengaku 'Intip' Teknik Tapping ala PDAM, Ngebor Saat Mesin Pertamina Mati
img
Partai Nasdem Tegaskan Bakal Calon Kepala Daerah Tak Setor Mahar
img
Nama Tol Balsam Awang Faroek Diusulkan KNPI Kaltim
img
Warga Minta Dibeber Data Penyerapan Tenaga Lokal di Proyek RDMP Pertamina
img
Pengawasan Perizinan THM Mesti Ditingkatkan
img
Disdik Evaluasi, Kegiatan PAUD Jannatul Athfaal Dihentikan Sementara
img
Uji Beban Jembatan Kembar Tengah Bulan Ini
img
Video - Kejari Kutai Timur Musnahkan Barang Bukti 57 Perkara di Hari Anti Korupsi
img
Ringkus 3 Tersangka Illegal Tapping di Sangasanga, Polres Kukar Bakal Koordinasi dengan Polresta Samarinda
img
Atlet Indonesia Tersapu Ombak, Peselancar Filipina Abaikan Emas untuk Menolong
Korankaltim.com - Cerdas Bersama Rakyat
Arsip

EDITOR'S PICK

img

141 Perusahaan di Kukar Belum Daftarkan Pajak Alat Berat

Pengawasan Perizinan THM Mesti Ditingkatkan

Sektor Pendidikan dan Kesehatan Belum Tuntas

     
  • Redaksi
  • Kritik & Saran
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright © 2007 - 2019 Korankaltim
supported by Tipamedia