Selasa, 17/12/2019

Kemendagri Serahkan Kasus Dugaan Rekening Kasino Kepala Daerah pada PPATK dan Aparat Penegak Hukum

Selasa, 17/12/2019

Kasino di pusat judi Marina Bay Sands, Singapura. ( Foto: www.singapore-guide.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kemendagri Serahkan Kasus Dugaan Rekening Kasino Kepala Daerah pada PPATK dan Aparat Penegak Hukum

Selasa, 17/12/2019

logo

Kasino di pusat judi Marina Bay Sands, Singapura. ( Foto: www.singapore-guide.com)

KORANKALTIM.COM, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan rekening kasino kepala daerah kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 Pasalnya, data transaksi keuangan PPATK bersifat rahasia, sehingga bukan menjadi ranah Kemendagri.

"Kami serahkan kepada PPATK dan aparat penegak hukum, apabila terdapat unsur pelanggaran hukumnya, karena data transaksi keuangan sifatnya rahasia sehingga bukan ranahnya Kemendagri," kata Bahtiar dalam siaran pers yang diterima korankaltim.com, Senin (16/12/2019).

Ia juga mengatakan, Mendagri mempersilahkan kepada aparat penegah hukum, apabila terdapat temuan dan unsur pelanggaran dari segi hukum.

"Prinsipnya Mendagri mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri, apabila terbukti milik  kepala daerah yang memenuhi unsur pelanggaran hukumnya.

Terkait, data pelaporan dan transaksi keuangan ranahnya PPATK dan itu belum terbukti apakah ada pelanggaran hukumnya atau tidak, dan  apabila ada pelanggaran hukum, (maka) itu ranahnya dari penegak hukum. Dan mohon kita semua tetap menghormati azas praduga tak bersalah" jelasnya.

Informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi, apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut. Dengan kata lain, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK.(*)

Kemendagri Serahkan Kasus Dugaan Rekening Kasino Kepala Daerah pada PPATK dan Aparat Penegak Hukum

Selasa, 17/12/2019

Kasino di pusat judi Marina Bay Sands, Singapura. ( Foto: www.singapore-guide.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.