Rabu, 25/03/2020

Pemerintah Sangui Rp3 Juta ke Korban PHK Akibat Corona

Rabu, 25/03/2020

Ilustrasi ( Foto: Detiknews)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemerintah Sangui Rp3 Juta ke Korban PHK Akibat Corona

Rabu, 25/03/2020

logo

Ilustrasi ( Foto: Detiknews)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA--Kabar baik bagi pekerja sektor formal yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi virus corona (Covid-19). 

Pemerintah akan memberikan insentif senilai Rp3 juta kepada korban PHK. Syaratnya, karyawan tersebut terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

"Pemerintah menyiapkan skema bagi mereka yang ter-PHK yaitu melalui pembiayaan dari BP Jamsostek," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada media, Selasa (24/3/2020) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ia menjelaskan bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan. Itu berarti, setiap bulannya korban PHK akan mengantongi insentif sebesar Rp1 juta per orang. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pelatihan kepada korban mereka secara cuma-cuma. 

Pemerintah menganggarkan biaya pelatihan tersebut senilai Rp2 juta tiap orang selama 3 bulan. 

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan pemberian insentif kepada korban PHK dalam bentuk pelatihan dan uang santunan.

"Sehingga mereka bisa mendapatkan pelatihan dan santunan paling tidak selama 3 bulan," ujarnya melalui video conference.

Selain itu, pemerintah juga mengerek insentif bagi penerima kartu prakerja menjadi Rp1 juta per bulan dari sebelumnya hanya Rp650 ribu per bulan. Keputusan ini diberlakukan selama empat bulan guna memitigasi dampak penyebaran virus corona terhadap pekerja yang terkena PHK dari sektor informal.

"Peserta kartu prakerja diberikan honor insentif Rp1 juta per bulan selama tiga sampai empat bulan," ungkap Jokowi.

Penerima kartu prakerja akan diberikan insentif sebesar Rp1 juta selama empat bulan. Artinya, alokasi dana yang disiapkan untuk masing-masing peserta sebesar Rp4 juta.

Namun, pemerintah akan mengembalikan skema program kartu prakerja seperti semula apabila kondisi sudah kembali normal. Artinya, penerima program itu hanya akan mendapatkan honor insentif sebesar Rp650 ribu per bulan dan biaya pelatihan Rp5 juta.(*)

Pemerintah Sangui Rp3 Juta ke Korban PHK Akibat Corona

Rabu, 25/03/2020

Ilustrasi ( Foto: Detiknews)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.