Senin, 30/03/2020

Work From Home ASN Diperpanjang Sampai 21 April

Senin, 30/03/2020

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. ( Foto: Wikipedia)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Work From Home ASN Diperpanjang Sampai 21 April

Senin, 30/03/2020

logo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. ( Foto: Wikipedia)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran terkait kebijakan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Dalam surat edaran bernomor 34/2020 tersebut disebutkan kebijakan tersebut diperpanjang. "Dilakukan perpanjangangan masa pelaksanan tugas kedinasan di rumah atau yang kita kenal sebagai work from home," kata Sekretaris MenPANRB Dwi Wahyu Atmaji saat konfrensi pers, Senin (30/3/2020) siang tadi seperti dikutip dari sindonews.com.

Sebelumnya kebijakan bekerja dari rumah berlaku hingga besok, 31 Maret 2020. Dengan adanya surat edaran tersebut kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN diperpanjang hingga pertengahan April. "Di dalam edaran sebelumnya disebutkan work from home ini berlaku 31 maret. Mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020. Tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan situasi," ungkapnya.

Pelaksanaan kebijakan ini diatur lebih lanjut oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian. Hal ini didasarkan pada situasi yang berlaku di daerah masing-masing. "Kita tahu sekarang ini bervariasi. Ada yang di zona merah, kuning, dan seterusnya. Tentu saja pelaksanaan work from home ini disesuaikan dengan kondisi itu," pungkasnya. (*)

Work From Home ASN Diperpanjang Sampai 21 April

Senin, 30/03/2020

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. ( Foto: Wikipedia)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.