Senin, 04/05/2020

Pemerintah Kaji Cuti Lebaran Idulfitri dan Libur Iduladha Digabung

Senin, 04/05/2020

Ilustrasi ( Foto: Ist/net)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemerintah Kaji Cuti Lebaran Idulfitri dan Libur Iduladha Digabung

Senin, 04/05/2020

logo

Ilustrasi ( Foto: Ist/net)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -- Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan untuk menggabungkan cuti lebaran Idulfitri 1441 H dengan libur Iduladha pada Juli nanti.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam keterangan persnya, Senin (4/5/2020) mengatakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang mengusulkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo. 

Setelah mendengar masukan tersebut, menurut Doni, Presiden Jokowi akan mempertimbangkan secara matang.

"Tadi Bapak KSP memberi masukan presiden, minta dipertimbangkan mana yang lebih baik apakah waktu Idul Adha pada akhir Juli atau tetap akhir tahun ini," kata Doni, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Atas masukan itu, Jokowi kemudian meminta Moeldoko melakukan kajian dua opsi cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Namun begitu, menurut Doni, opsi perubahan cuti bersama itu tetap tergantung pada kesungguhan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan selama wabah virus corona.

"Semakin taat patuh mengikuti protokol kesehatan, semakin kita cepat normal, normal baru pakai masker, jaga jarak, menjalankan protokol kesehatan," ujar Doni.

Sebelumnya pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang readyviewed semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020. 

Perubahan cuti bersama ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dalam rapat Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020.

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. (*)

Pemerintah Kaji Cuti Lebaran Idulfitri dan Libur Iduladha Digabung

Senin, 04/05/2020

Ilustrasi ( Foto: Ist/net)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.