Sabtu, 09/05/2020

Usai Tangkap Ferdian, Markas Polrestabes Bandung Dihadiahi Karangan Bunga

Sabtu, 09/05/2020

Ferdian Paleka ( Foto: Ist/net)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Usai Tangkap Ferdian, Markas Polrestabes Bandung Dihadiahi Karangan Bunga

Sabtu, 09/05/2020

logo

Ferdian Paleka ( Foto: Ist/net)

KORANKALTIM.COM, Bandung -- Setelah menangkap Ferdian Paleka, pelaku prank yang memberikan bingkisan berisi sampah, markas Polrestabes Bandung mendapat kiriman karangan bunga. Karangan bunga diberikan oleh komunitas transpuan atau waria pada Jumat (8/5/2020).

Sejauh ini, ada dua buah karangan bunga yang diletakkan di halaman depan Mapolrestabes Bandung. Karangan bunga tersebut memiliki desain huruf, kalimat serta warna bunga yang berbeda-beda.

"Terima Kasih Pak Polisi atas Ditegakkannya Keadilan bagi Kaum Minoritas," mengutip kalimat yang tercantum di karangan bunga dengan pengirim Srikandi Pasundan.

Satu karangan bunga lainnya diberikan oleh Yayasan Srikandi Sejati yang juga bagian dari kelompok transpuan.

"Terima kasih atas kinerjanya," mengutip kalimat dalam karangan bunga pemberian Yayasan Srikandi Sejati.

Dilansir dari CNNIndonesia, Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Bandung Komisaris Santhi Risnawati membenarkan karangan bunga itu berasal dari kelompok transpuan, Yayasan Srikandi Jawa Barat, Jumat pagi, kemarin.

Diketahui, Ferdian bersama seorang rekannya M. Aidil berhasil ditangkap di Tol Jakarta-Merak pada pukul 00.30 WIB, Jumat dini hari (8/5). Sebelumnya polisi juga telah menahan seorang rekan Ferdian bernama Tubagus Fahddinar.

Mereka sempat memberikan bingkisan berisi sampah kepada transpuan di Bandung di tengah pandemi virus corona. Mereka lalu menjadi sorotan lantarna mengunggah video saat memberikan bingkisan ke media sosial.

Kepada ketiga tersangka, penyidik Polrestabes Bandung menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.(*)

Usai Tangkap Ferdian, Markas Polrestabes Bandung Dihadiahi Karangan Bunga

Sabtu, 09/05/2020

Ferdian Paleka ( Foto: Ist/net)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.