Minggu, 24/05/2020

Sebanyak 105.325 Narapidana Dapat Remisi Idulfitri

Minggu, 24/05/2020

Ilustrasi ( Foto: IST/Okezone)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sebanyak 105.325 Narapidana Dapat Remisi Idulfitri

Minggu, 24/05/2020

logo

Ilustrasi ( Foto: IST/Okezone)

KORANKALTIM.COM, Jakarta --Sebanyak 105.325 narapidana dan anak beragama Islam di seluruh Indonesia mendapatkan  remisi khusus (RK) dalam rangka hari raya Idulfitri tahun 2020 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan bahwa pemberian remisi itu bukan hanya implementasi pemberian hak oleh negara, tapi juga sebagai bentuk apresiasi.

"Apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di lapas/rutan," kata Reynhard dalam keterangannya, Minggu (24/5/2020), dilansir dari CNNIndonesia.com.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana bagi narapidana dan anak yang memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan. Pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Dari 105.325 narapidana itu, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang, lalu Jawa Barat sebanyak 11.582 orang, dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.

Pemberian remisi itu diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Selain itu, para narapidana juga diharapkan tak lagi mengulang kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi memastikan bahwa pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Proses pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif dan ketat. Kami benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya," ucap Yunaedi.

Lebih lanjut, Yunaedi mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut juga menghemat anggaran untuk makan narapidana hingga sebesar Rp53.093.040.000. (*)

Sebanyak 105.325 Narapidana Dapat Remisi Idulfitri

Minggu, 24/05/2020

Ilustrasi ( Foto: IST/Okezone)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.