Sabtu, 30/05/2020

Youtube dan Netflix Digugat Stasiun TV, DPR Kebut Revisi UU Penyiaran

Sabtu, 30/05/2020

Youtube dan Netflix (Foto: Internet)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Youtube dan Netflix Digugat Stasiun TV, DPR Kebut Revisi UU Penyiaran

Sabtu, 30/05/2020

logo

Youtube dan Netflix (Foto: Internet)

KORANKALTIM.COM, Jakarta-- Dua stasiun TV swasta sedang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembedaan perlakuan Youtube dan Netflix selaku penyedia konten digital.

Merespon hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pihaknya tengah menggodok Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar bisa rampung pada tahun ini.

Farhan menegaskan dengan sendirinya gugatan uji materi yang dilayangkan RCTI ke MK itu akan berakhir apabila revisi UU tentang Penyiaran bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

"Bagi saya semua gugatan  dari MNC group akan selesai jika revisi UU Penyiaran diselesaikan. Targetnya 2020 selesai," kata Farhan dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (30/5).

Komisi I DPR saat ini memang masih terus menggodok revisi UU Penyiaran. RUU Penyiaran sendiri sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020 di DPR bersama 49 RUU lainnya.

Farhan mengklaim Komisi I sudah mulai bekerja dengan membentuk panitia kerja (Panja) RUU Penyiaran untuk mempercepat revisi tersebut sehingga bisa disahkan tahun ini.

Lebih lanjut, Farhan mengatakan nantinya pemerintah memiliki peluang untuk meregulasi konten digital tak hanya melalui revisi UU Penyiaran.

"Revisi UU Penyiaran, UU ITE, RUU Perlindungan Data Pribadi itu tiga serangkai yang akan membantu kita melakukan penataan konvergensi dunia penyiaran terestrial dengan dunia digital, khususnya OTT (over the top)," kata Farhan.

Di sisi lain, Farhan meminta agar media-media besar di Indonesia, seperti MNC Grup, mendukung penuh revisi UU Penyiaran ini. 

Ia melihat revisi UU Penyiaran selalu mengalami ganjalan karena ada "dinamika" kepentingan sejak mulai dibahas pada 2004 lalu.

Terlebih lagi, kata dia, isu terbesar dalam RUU Penyiaran tersebut berkaitan dengan penggunaan teknologi analog (ASO) yang memungkinkan para pelaku siaran terestrial bersaing di dunia digital.

"Nah, barangkali group MNC, sebagai wakil sektor bisnis/swasta bisa membantu menata "dinamika" ini. Akan sangat membantu penyelesaiannya," kata Farhan.

Sebelumnya, pihak RCTI dan Inews menilai gugatan ke MK dilayangkan karena ada perbedaan perlakuan terhadap Netflix dan YouTube dengan televisi konvensional dalam UU Penyiaran. 

Dalam gugatannya, kedua stasiun televisi swasta itu meminta agar setiap penyelenggara penyiaran menggunakan internet, seperti Youtube hingga Netflix, tetap tunduk pada UU Penyiaran. Atas dasar itu, mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. (*)

Youtube dan Netflix Digugat Stasiun TV, DPR Kebut Revisi UU Penyiaran

Sabtu, 30/05/2020

Youtube dan Netflix (Foto: Internet)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.