Selasa, 02/06/2020

Beli Narkoba, Anggota DPRD Seruyan, Kalteng Ditangkap Polisi

Selasa, 02/06/2020

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Beli Narkoba, Anggota DPRD Seruyan, Kalteng Ditangkap Polisi

Selasa, 02/06/2020

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, KOTAWARINGIN - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap tiga orang terkait narkoba. Salah satunya yakni anggota DPRD Kabupaten Seruyan bernama M Erwin Toha (MET). "Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Kabupaten Seruyan, MET. Berperan sebagai pembeli," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan  Selasa (2/5/2020) pagi tadi seperti diwartakan detik.com

Ketiganya ditangkap di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Sampit, Kabupaten Kotim, Kalteng, Minggu (31/5/2020). Selain Erwin Toha (42), dua tersangka lain yakni Juniansyah (43) alias Ejon dan Kiky Muljayano (KM). "J alias Ejon berperan sebagai bandar. KM (31) berperan sebagai pengedar," ujarnya.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/47/V/2020/KALTENG/ RES KOTIM/RESNARKOBA tanggal 31 Mei 2020. Sejumlah barang bukti disita polisi dalam penangkapan itu. “Barang bukti 28 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,26 gram, uang tunai Rp 1.850.000, dan 1 HP merek Nokia warna putih," tuturnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Beli Narkoba, Anggota DPRD Seruyan, Kalteng Ditangkap Polisi

Selasa, 02/06/2020

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.