Rabu, 03/06/2020

Batal Berhaji, Ini Cara yang Ditempuh Jika Calhaj Inginkan Pengembalian Dana

Rabu, 03/06/2020

Ilustrasi (Foto: Butonpos.Fajar.co.id)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Batal Berhaji, Ini Cara yang Ditempuh Jika Calhaj Inginkan Pengembalian Dana

Rabu, 03/06/2020

logo

Ilustrasi (Foto: Butonpos.Fajar.co.id)

KORANKALTIM.COM,JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Fachrul Razi telah mengumumkan penyelenggaraan haji tahun ini batal dilaksanakan. 

Ini karena Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan kepastian soal penyelenggaraan akibat pandemi Covid-19. Kondisi yang tentu berimbas pada kesiapan Pemerintah Indonesia untuk memberangkatkan ratusan ribu calon haji. 

 Lalu, bagaimana nasib para calon jamaah haji yang telah mendaftarkan dan membayar untuk pelaksanaan haji?

Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi sebelumnya telah mengimbau, agar para calon jamaah haji khusus untuk tidak membatalkan pendaftaran hajinya untuk tahun-tahun berikutnya.

Alasannya, bila calon jamaah haji ini membatalkan pendaftaran haji dan memilih untuk meminta pengembalian dana (refund), maka ada biaya administrasi yang harus ditanggung.

Dikutip dari kompas.com, bagi para calon jamaah haji tetap ingin untuk melakukan refund, ada persyaratan yang harus dilengkapi serta tata cara yang diikuti:


1. Jamaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)  dengan surat pernyataannya pembatalan disertai materai Rp 6.000.

2. Para calon jamaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.


3. Setelah dokumen lengkap, calon jamaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Syam selaku pengelola travel telah mengingatkan bahwa uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS.


4. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jamaag haji ke PIHK.


5. Setelah uang telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK segera mengirimkan uang ke jamaah setelah di potong biaya-biaya yang diperlukan.

Syam juga mengatakan, calon jamaah haji yang berniat "refund" harus mendatangi langsung ke tempat travel atau PIHK yang menyelenggarakan pelaksanaan haji dan umrah.

"Saat ini semua prosesnya dilakukan secara offline (manual)," katanya.(*)

Batal Berhaji, Ini Cara yang Ditempuh Jika Calhaj Inginkan Pengembalian Dana

Rabu, 03/06/2020

Ilustrasi (Foto: Butonpos.Fajar.co.id)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.