Sabtu, 04/07/2020

Tersangka Pemberi Suap ke Bupati Kutim Diterbangkan ke Jakarta

Sabtu, 04/07/2020

Ilustrasi (Foto: Ist/net)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tersangka Pemberi Suap ke Bupati Kutim Diterbangkan ke Jakarta

Sabtu, 04/07/2020

logo

Ilustrasi (Foto: Ist/net)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -- Tersangka suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) pada 2019-2020, Deky Aryanto (DA), diterbangkan ke gedung KPK di Jakarta, hari ini.

Hal ini diungkapkan pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Deky adalah salah satu dari dua orang pemberi hadiah kepada Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria. 

Selain suap ke dua pimpinan daerah tersebut, DA juga memberikan hadiah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, serta Kadis PU Kutim Aswandini.

"Tersangka DA hari ini dibawa ke Jakarta. Lagi dalam perjalanan bandara ke Gedung KPK," kata Ali, Sabtu (4/7/2020), dilansir dari CNNIndonesia.com.

Dalam konstruksi kasus yang disampaikan KPK pada Jumat (3/7) malam, Deky memberikan hadiah kepada lima orang pejabat di Kutim bersama pihak swasta lainnya, Aditya Maharani.

Sebelumnya, Deky tak diterbangkan bersamaan dengan tersangka lain yang tertangkap di Kutai Timur dan Samarinda. Deky sempat ditahan di Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Usai tiba di Jakarta, Deky akan langsung dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Jakarta untuk ditahan selama 20 hari pertama. Namun, Deky akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.

Dalam perkara ini, tersangka yang ditetapkan sebagai penerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Tersangka Pemberi Suap ke Bupati Kutim Diterbangkan ke Jakarta

Sabtu, 04/07/2020

Ilustrasi (Foto: Ist/net)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.