Senin, 22/01/2018

PNS Bontang Rajin Cuti

Senin, 22/01/2018

Ilustrasi PNS

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PNS Bontang Rajin Cuti

Senin, 22/01/2018

logo

Ilustrasi PNS

BONTANG – Sekretaris Kota Bontang Artahnan Saidi mengatakan, dalam sehari ia bisa melakukan tandatangan dari 25 sampai 100 berkas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan ijin cuti. Berbagai alasan yang dikemukaan PNS saat mengajukan cuti, ada yang cuti tahunan, cuti sakit, bahkan pengajuan cuti untuk mendampingi istri melahirkan.

“Macam-macam alasan cuti yang diajukan. Dan sehari di meja saya bisa sampai 25 hingga 100 tandatangan berkas cuti. Tapi bukan sampai 100 orang yang cuti dalam sehari loh, namun berkas yang ditandatangani itu banyaknya sampai 100,” kata Artahnan.

Mengenai PNS pria yang bisa mengajukan cuti melahirkan, dikatakan Artahnan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melansir aturan baru Nomor 24 Tahun 2017 tentang cara pemberian cuti bagi PNS. Di antaranya adalah PNS bisa mengajukan cuti untuk mendampingi istri yang rawat inap setelah melahirkan caesar.

Dilanjutkannya, aturan Cuti Alasan Penting (CAP) sejatinya sudah ada sejak dahulu dan sudah berlaku di Pemkot Bontang. “Sebenarnya itu sudah kami laksanakan sejak dahulu, edaran dari BKN hanya mengingatkan kembali,” ujarnya.

Namun, ia mengatakan biasanya cuti ini diambil jika istrinya mendapatkan perawatan pasca operasi lebih dari dua hari. Jika kurang dari dua hari, maka PNS yang bersangkutan hanya meminta izin kepada atasannya.

“Ini sebagai bentuk perhatian kepada istri, seperti contoh, saya akan ajukan cuti untuk mendampingi istri melahirkan, ini wujud perhatian dan cinta ke istri,” tutur Artahnan. Peraturan baru tersebut turunan dari Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Kepegawaian. Di dalamnya memuat aturan cuti, pelanggaran, serta hak dan kewajiban ASN.

Sebagai informasi, pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan BKN nomor 24 tahun 2017 berkaitan dengan regulasi cuti. Kategori CAP lainnya  bisa didapatkan apabila anggota keluarga mengalami sakit keras, mengurus hak dari anggota keluarganya bilamana terdapat salah satu anggota keluarga meninggal dunia, melangsungkan pernikahan, mengalami bencana, serta pemulihan kondisi kejiwaan dikarenakan lokasi penempatan ASN tersebut berada di zona berbahaya.

Durasi CAP paling lama satu bulan. Untuk mendapatkannya, ASN diharuskan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Cuti ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan yang dipatok sebanyak 12 hari dalam setahun. Akan tetapi jikalau PNS tersebut mengambil cuti besar di tahun yang sama maka akan akan dipotong masa cutinya. “Jadi jangan sampai mengurangi hari dan jam kerja,” pungkas Artahnan. (cil)

PNS Bontang Rajin Cuti

Senin, 22/01/2018

Ilustrasi PNS

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.