Selasa, 03/10/2017

Kangen Band Laporkan Label Musik ke Polisi

Selasa, 03/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kangen Band Laporkan Label Musik ke Polisi

Selasa, 03/10/2017

logo

Kangen Band melaporkan pihak label musiknya, TA Pro Music & Publising ke Polresta Depok, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017). Andika Cs merasa ditipu pihak label yang tak membayar sejumlah royalti selama setahun tiga bulan bekerja sama.

Penyidik Polresta Depok pun menerima laporan Kangen Band untuk selanjutnya diproses secara hukum.

“Polresta Depok begitu memahami konsumsi hukum kami. Kami sangat mengapresiasi, serta menurut mereka unsur pidananya masuk dan terpenuhi,” kata pengacara Kangen Band, Razman Arief Nasution, usai melakukan laporan di Polresta Depok.

Polisi pun langsung berencana membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap beberapa personel Kangen Band. Setelah itu, barulah kepolisian akan memanggil pihak label untuk dimintai keterangannya.

“Dan ini langsung dilakukan BAP kepada beberapa personel. Ini menurut saya rekor cepat ya, kami sangat mengapresiasi polisi. Karena biasanya laporan lalu menunggu seminggu dulu, baru ada BAP. Ini sangat baik, karena nanti kami akan hadirkan saksi dan bukti lainnya,” ujar Razman Arief Nasution.

Dalam laporannya, Kangen Band menyangka ?pihak label TA Pro Music & Publishing telah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Penggelapan. Selain itu, Razman Arief Nasution juga meminta ganti rugi sejumlah uang senilai Rp 2 miliar. (l6c)

Kangen Band Laporkan Label Musik ke Polisi

Selasa, 03/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.