Sabtu, 23/12/2017

Jarah Isi Rumah Karena Utang Sabu

Sabtu, 23/12/2017

TIGA tersangka kini meringkuk di sel Polsekta Sungai Kunjang.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Jarah Isi Rumah Karena Utang Sabu

Sabtu, 23/12/2017

logo

TIGA tersangka kini meringkuk di sel Polsekta Sungai Kunjang.

SAMARINDA – Bisnis narkoba yang disebut-sebut bisa menghasilkan uang banyak dalam waktu singkat, tidak selamanya benar. Buktinya, 3 orang pria yang mengaku sebagai suruhan salah seorang pria terduga bandar narkoba di Samarinda, menjarah barang elektronik di sebuah rumah milik seorang pria yang juga diduga pengedar narkob. Alasan karena uang pembelian sabu, tidak dibayar. 

Ketiga orang yang datang dan awalnya hendak menagih utang sabu itu, AS (45), Mu (42) dan Sy (45), berhasil diringkus tim Reskrim Polsekta, usai dilaporkan pemilik rumah.

Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Ipda Suyatno menerangkan, kasus itu bermula dari transaksi narkoba yang dilakukan seorang pria, Sl, kepada salah seroang lainnya, EN, yang diduga bandar narkoba di Samarinda. “Kasusnya itu sudah sekitar dua tahun lalu, utangnya Sl ini senilai Rp20 juta yang harus dia bayar,” kata Suyatno, kemarin. 

EN yang dikabarkan saat ini meringkuk di penjara, meminta bantuan AS, untuk menagih utang. AS lantas datang bersama 2 temannya, ke rumah Sl, di kawasan Loa Buah, Rabu (20/12). “Saat pelaku datang, di rumah itu Sl sedang tidak ada. Yang ada hanya isterinya,” ujar Suyatno. 

Pelaku langsung mematikan lampu di rumah korban dan mengambil sejumlah barang-barang milik korban, diantaranya satu unit motor, televisi dan sound system. “Korban (istri Sl0 menyerahkan barang-barang itu karena disertai ancaman. Jadi, pelaku kita kenakan pasal 368 KUHP (tentang pemerasan),”

Usai mengambilnya, barang-barang itu kemudian dibawa ke rumah AS, di kawasan Jalan Pangeran Antasari, di Samarinda. Tidak terima dengan kejadian itu, isteri Sl melapor ke Polsekta Sungai Kunjang. “Karena itu barang-barangnya, mereka sudah kami mintai keterangna dan menyebutkan kalau itu memang utang narkoba,” sebut Suyatno.

Polisi gerak cepat pascapelaporan, dan meringkus ketiga pelaku, Kamis (21/12) lalu. Suyatno mengaku tidak bisa memproses Sl maupun EN atas kasus narkoba, karena tidak memiliki barang bukti. 

“Tidak ada barang buktinya, jadi kita fokus ke kasus pengambilan barang-barang itu,” demikian Suyatno. (dor)


Jarah Isi Rumah Karena Utang Sabu

Sabtu, 23/12/2017

TIGA tersangka kini meringkuk di sel Polsekta Sungai Kunjang.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.