Jumat, 05/01/2018
Jumat, 05/01/2018
Arisman, tersangka kepemilikan sabu-sabu saat digiring anggota Polres Kota Bontang. Polisi menyita sabu seberat 400 gram dari tangannya.
Jumat, 05/01/2018
Arisman, tersangka kepemilikan sabu-sabu saat digiring anggota Polres Kota Bontang. Polisi menyita sabu seberat 400 gram dari tangannya.
BONTANG - Jajaran Satnarkoba dan Opsnal Polres Bontang,
Jumat (5/1) sekitar pukul 02.40 Wita, berhasil mengamankan sebanyak 8 kemasan
Narkoba jenis sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat narkoba yang diamankan
seberat 400 gram.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan
Narkoba Polres Bontang, AKP I Ngurah Swarta merupakan penangkapan terbesar.
Selain barang bukti barang haram, polisi juga menangkap
Arisman (20) yang sudah menyandang status tersangka.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, Arisman ditangkap
di Hotel Akbar, Jalan Imam Bonjol, Bontang. Dia menginap di kamar 21.
Menurut Ngurah, penangkapan ini berawal dari pengembangan
informasi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Arisman mengaku hanya sebagi
kurir.
"Jadi tersangka ini menurut pengakuannya, disuruh
ambil barang oleh A, barang itu diambil di pinggir jalan di bawah tiang listrik
di KM.3," ujarnya.
Nah, setelah diambil barang tersebut, menurut pengakuan
tersangka, barang itu akan diserahkan ke W.
Sejaubn ini polisi masih mengembangkan penyidikan atas
pengungkapan kasus narkoba di Kota Taman. (cil)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.