Senin, 15/01/2018
Senin, 15/01/2018
ILUSTRASI barang bukti motor hasil curian.
Senin, 15/01/2018
ILUSTRASI barang bukti motor hasil curian.
BALIKPAPAN - AM (15), seorang siswa SMK di Balikpapan, diamankan aparat Polres Balikpapan, Minggu (14/1) dini hari. Dia diduga terlibat aksi pencurian motor, dengan barang bukti 1 motor bernomor polisi KT 2338 KV.
Anak Baru Gede (ABG) yang tercatat sebagai pelajar di salah satu SMK Kelas IX di Balikpapan itu, diketahui mencuri motor pada 22 Oktober 2017 lalu, sekira pukul 01.00 Wita dini hari.
Saat itu, pemilik motor sekaligus korban, Zaini yang tinggal di kawasan karang Jati, tengah memarkir motor di depan rumahnya. Namun keesokan hari, dia tidak lagi melihat motornya.
“Pelaku ini melakukan curanmor, dengan menggunakan kunci motor lain. Kebetulan, saat itu, kunci kontak motor korban ini rusak. Jadi, saat pelaku mencoba menggunakan kunci otor lain, mesin motor bisa hidup,” kata Kanit Jatanras Polres Balikpapan Ipda Dian Kusnawan, kemarin.
Usai melakukan penyelidikan, tim Jatanras akhirnya berhasil meringkus ABH beserta barang buktinya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, yang masuk dalam status Anak Berhadapan Hukum (ABH), untuk mencari tahu kemungkinan dia terlibat aksi pencurian motor lainnya di Balikpapan.
“Saat ini masih didalami oleh anggota. Masih ada TKP lain atau hanya satu TKP saja. Kami juga masih periksa apakah motor ini dijual atau hanya dipakai sendiri oleh pelaku,” tutup Dian.
Akibat perbuatannya, AM dijerat pasal pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Mengingat pelaku masih di bawah umur, kepolisian terlebih dulu melakukan upaya diversi yakni, pengalihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.