Senin, 22/01/2018
Senin, 22/01/2018
TERSANGKA Fahar Hidayat kini meringkuk di penjara Polsekta Sungai Kunjang.
Senin, 22/01/2018
TERSANGKA Fahar Hidayat kini meringkuk di penjara Polsekta Sungai Kunjang.
SAMARINDA – Satu lagi warga kota Tepian yang terpaksa meringkuk dibalik tembok penjara, dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kali ini, Fajar Hidayat Als Fajar (38), warga Jalan Meranti, Kecamatan Sungai Kunjang, harus berurusan dengan aparat Polsekta Sungai Kunjang. Dia diduga menjadi pengedar barang haram itu.
Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Ipda Suyatno menerangkan, Fajar diciduk Jumat (19/1).
Penangkapan terhadap Fajar sendiri, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai pelaku terlibat peredaran narkoba.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan.Polisi pun melakukan penggerebekan dan menangkap Fajar di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat melakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 poket sabu-sabu seberat 2,15 gram bruto, alat isap sabu atau bong, korek api dan ponsel yang diduga kerap digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pelaku narkoba lainnya serta uang tunai Rp500 ribu.
Usai penggeledahan, Fajar langsung dikeler ke Mapolsekta Sungai Kunjang, di Jalan Jakarta, Loa Bakung.
“Pelaku menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Suyatno. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.