Kamis, 25/01/2018

Tergiur Harga 20 Sak Cuma Dibeli Senilai Rp 2 Juta, Beli Pupuk Murah, Petani Dibui

Kamis, 25/01/2018

BARANG bukti pupuk kini diamankan di Mapolsekta Samarinda Utara di Jalan DI Panjaitan (Foto: DOR/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Tergiur Harga 20 Sak Cuma Dibeli Senilai Rp 2 Juta, Beli Pupuk Murah, Petani Dibui

Kamis, 25/01/2018

logo

BARANG bukti pupuk kini diamankan di Mapolsekta Samarinda Utara di Jalan DI Panjaitan (Foto: DOR/korankaltim.com)

SAMARINDA – Dua orang warga yang kesehariannya bekerja sebagai petani, ditangkap polisi dengan dugaan membeli puluhan sak pupuk yang diduga hasil kejahatan, atau tindak pidana penggelapan.

Kedua petani itu masing-masing Jumardin (43), dan seorang perempuan, Itahe (57), saat ini mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Utara, Jalan DI Panjaitan. Keduanya jadi tersangka, dan dijerat pasal 480 KHUP Tentang Penadah.

Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Ervin Suryatna menjelaskan, penangkapan kedua pelaku, bermula dari tertangkapnya dua orang pria yang diduga sebagai pelaku penggelapan pupuk tersebut, masing-masing Rudi Hartono, dan Suri. 

“Dua tersangka yang kami sidik ini merupakan penadah. Kalau tersangka yang melakukan penggelapan itu sudah diamankan juga oleh Polsek Muara badak, dan ditangani oleh Polsek Muara Badak,” kata Ervin. 

Diterangkan Ervin, Jumardin dan Itahe, ditangkap pada hari Sabtu (20/1) lalu. “Kalau laporan korban, kita terima tanggal 19 Januari,” ujar Ervin.

Dijelaskan Ervin, kedua petani itu, diduga membeli masing-masing 20 sak pupuk dengan harga Rp2 juta. “Tersangka Suri menjual kepada tersangka Jumardin sebanyak 20 sak dengan harga Rp2 juta. Pupuk itu diturunkan di rumah tersangka Jumardin di Sungai Siring,” tambah Ervin.

“Kemudian, tersangka Itahe juga membeli sebanyak 20 sak pupuk dari tersangka Suri juga dengan harga Rp2 juta,” sebut Ervin lagi. 

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 40 sak pupuk yang dibeli kedua tersangka. (dor)

Tergiur Harga 20 Sak Cuma Dibeli Senilai Rp 2 Juta, Beli Pupuk Murah, Petani Dibui

Kamis, 25/01/2018

BARANG bukti pupuk kini diamankan di Mapolsekta Samarinda Utara di Jalan DI Panjaitan (Foto: DOR/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.