Kamis, 22/06/2017

Main Judi di Pasar, 3 Warga Ditangkap

Kamis, 22/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Main Judi di Pasar, 3 Warga Ditangkap

Kamis, 22/06/2017

KUPANG - Anggota Tim Khusus Berantas Judi, Direktorat Reserse dan Krimininal Umum Polda NTT, menangkap tiga pelaku perjudian dadu putar di Pasar Kasih/Pasar Inpres Naikoten, Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Jules Abraham Abast mengatakan, tiga orang pelaku judi dadu putar yakni berinisial LH (50), RB (34), dan GL (51).

“Tiga orang pelaku judi ini pekerjaan mereka yaitu petani dan wiraswasta,” kata Jule, seperti dikutip dari kompas.com, Rabu (21/6).

Informasi penangkapan ketiganya, lanjut Jules, berasal dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku. Mereka resah karena ketiga orang tersebut main judi secara terbuka di tengah pasar.

Petugas akhirnya mengamankan tiga orang pelaku di TKP beserta barang bukti ke Mapolda NTT untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti  berupa uang sebanyak Rp 1.550.000, satu buah dadu putar, satu buah piring berwarna putih serta tutupan dadu yang berwarna merah. 

“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 bis,” demikian Jules mengakhiri penjelasannya. (kcm)

Main Judi di Pasar, 3 Warga Ditangkap

Kamis, 22/06/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.