Kamis, 22/06/2017
Kamis, 22/06/2017
Kamis, 22/06/2017
KUPANG - Anggota Tim Khusus Berantas Judi, Direktorat Reserse dan Krimininal Umum Polda NTT, menangkap tiga pelaku perjudian dadu putar di Pasar Kasih/Pasar Inpres Naikoten, Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Jules Abraham Abast mengatakan, tiga orang pelaku judi dadu putar yakni berinisial LH (50), RB (34), dan GL (51).
“Tiga orang pelaku judi ini pekerjaan mereka yaitu petani dan wiraswasta,” kata Jule, seperti dikutip dari kompas.com, Rabu (21/6).
Informasi penangkapan ketiganya, lanjut Jules, berasal dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku. Mereka resah karena ketiga orang tersebut main judi secara terbuka di tengah pasar.
Petugas akhirnya mengamankan tiga orang pelaku di TKP beserta barang bukti ke Mapolda NTT untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 1.550.000, satu buah dadu putar, satu buah piring berwarna putih serta tutupan dadu yang berwarna merah.
“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 bis,” demikian Jules mengakhiri penjelasannya. (kcm)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.