Rabu, 31/01/2018
Rabu, 31/01/2018
MUSLIMIN kini meringkuk di penjara. (HANDOUT/MERDEKA.COM)
Rabu, 31/01/2018
MUSLIMIN kini meringkuk di penjara. (HANDOUT/MERDEKA.COM)
SAMARINDA – Unit Reskrim Polsekta Samarinda Utara pada Minggu (28/1) menangkap Muslimin (43), warga Jalan KH Wahid Hasym, Kecamatan Samarinda Utara. Dia diduga melakukan penipuan. Korbannya adalah seorang pedagang kayu, Salimuddin (47) warga Jalan A Yani, Gang Cahaya Baru, Kecamatan Sungai Pinang.
Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Eervin Suryatna membeberkan, kejadian dugaan penipuan itu pada 2017 silam, tepatnya pada Jumat (24/3).
Awalnya Muslimin datang ke toko milik Salimuddin dengan alasan hendak membeli kayu. Dia memesan kayu berbagai ukuran dengan harga total Rp 18.276.000. Namun, saat itu, Muslimin tidak langsung membayar kayu yang dia beli, dengan alasan dia akan membayar ketika kayu sudah diantar.
“Korban mengantarkan kayu tersebut, namun uang penjualannya juga tidak dibayarkan,” kata Ervin.
Muslimin seperti tidak kehabisan akal. Dia kembali menampakkan batang hidungnya dengan mendatangi kembali toko Salimuddin.
Kedatangan pria berkumis tebal itu bukan untuk membayar hutang, melainkan menawarkan sejumlah kayu miliknya untuk dibeli korban.
“Kemudian tersangka menawarkan kepada pelapor bahwa tersangka mempunyai kayu dengan berbagai ukuran dan dijual. Setelah sepakat jual beli, pelaku kemudian meminta uang kepada pelapor secara bertahap,” lanjut Ervin.
Namun, setelah korban menyerahka uang kepada Muslimin, kayu yang dijanjikan juga tidak diantarkan. “Saat itu tersangka juga sudah tidak dapat dihubungi. Pelapor mengalami Kerugian sebesar Rp 40.876.000,” tandasnya. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.