Rabu, 31/01/2018
Rabu, 31/01/2018
ILUSTRASI (NET/ISTIMEWA)
Rabu, 31/01/2018
ILUSTRASI (NET/ISTIMEWA)
BALIKPAPAN - Selain mengamankan dua pelaku begal SCM (24) dan AS (25) tim Jatanras Polda Kaltim juga mengamankan pelaku penadah.
Pelaku diketahui SA (29) yang merupakan penjual ponsel, di kawasan Muara Rapak Balikpapan Utara.
“Dia diamankan setelah dua tersangka begal kami tangkap. Karena hasil pengembangan, beberapa barang hasil begal dijual ke SA. Dalam kasus ini, dia (SA) adalah penadah,” kata Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kaltim Kompol Yohanes.
Kepada media ini SA mengaku kaget ketika dirinya dijemput paksa oleh petugas berpakaian preman. Dia hanya mengaku membeli dua ponsel masing-masing merek Oppo dan Samsung J2, dari SCM dan AS.
“Saya dijemput di rumah oleh polisi. Saya bingung kasus apa? Nggak pernah menduga akan ditangkap. Saya beli Handphone dari mereka, dua unit dijual Rp1,6 juta. Saya memang kenal dengan mereka berdua. Tapi saya nggak tau kalau itu hasil jambret,” kilahnya.
Akibat hal itu, SA harus mendekam di ruang tahanan Polda Kaltim. Dia dianggap sebagai penadah hasil kejahatan, dan disangkakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.