Kamis, 08/02/2018
Kamis, 08/02/2018
TERDUGA pengedar sabu seorang sales mie instan saat dibekuk. (Foto: (HANDOUT/POLRES KUBAR))
Kamis, 08/02/2018
TERDUGA pengedar sabu seorang sales mie instan saat dibekuk. (Foto: (HANDOUT/POLRES KUBAR))
SENDAWAR – Faktor ekonomi, kerap jadi alasan klasik orang nekat melakukan perbuatan melanggar hukum. Tidak terkecuali seorang pemuda, AP (24). Pria kesehariannya sebagai staf pemasaran produk mie instan itu, dibekuk polisi lantaran nyambi menjual sabu. Tiga poket sabu, disita dari tangannya.
Bisnis sabu dilakoni AP, tidak sendiri. Dia bekerjasama dengan temannya, HD, salah satu pemain lama bisnis narkoba. AP dan HD, ditangkap di 2 tempat berbeda, Selasa (6/2) lalu. Masing-masing di Kampung Pelatn dan Kampung Royoq.
“Kita tangkap keduanya, dari informasi masyarakat. Diketahui, AP ini berperan membeli dan membawa sabu dari Samarinda ke Melak. Sedangkan, HD, mengedarkan sabu di Melak,” kata Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan, Rabu (7/2).
Putu menjelaskan, HD sudah menjadi target operasi (TO) sejak 2015. Dia diduga kuat ikut terlibat kasus peredaran sabu, bersama dengan istrinya.
“Sejak penyergapan saat itu (2015), melarikan diri. Dalam
penyergapan ini, polisi berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti sabu 3 poket kecil seberat 1,20 gram. Juga barang bukti lainnya 2 unit handphone, 1 buah gantungan kunci dan 1 unit sepeda motor,” ungkapnya.
Yuni menerangkan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1)
subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
Ancamannya, pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Saya imbau agar masyarakat se-Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu), terus meningkatkan kewaspadaan diri dan keluarga, dari bahaya narkoba. Laporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba kepada kami. Sekecil apapun informasi tersebut akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (imr)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.