Senin, 12/02/2018
Senin, 12/02/2018
Iswanto
Senin, 12/02/2018
Iswanto
PENAJAM – Polres PPU di awal tahun 2018 sudah meringkus sebanyak empat pelaku pelecehan seksual terhadap anak, dan kesemuanya kini mendekam di sel penjara. Mirisnya, dari 4 kasus pelecehan seksual yang terjadi di empat kecamatan itu, dominan dilakukan oleh kerabat terdekat, maupun ayah dirinya.
Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto mengatakan, dari hasil evaluasinya, kasus pelecehan seksual mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
“Pelaku kami sudah tahan semua. Kalau kasus pelecehan seksual tidak ada ampun. Apalagi dilakukan oleh bapak kandungnya, bapak tirinya, tidak ada ampun itu. Anak kandung, anak tiri atau siapa pun itu harus dilindungi, tapi ini digauli,” tegas Iswanto, ditemui di kantornya, Minggu (11/2)
Dijelaskan, kasus pertama terjadi 5 Januari 2018 lalu di Babulu. Orangtua korban, IS (45), melapor ke Polsek Babulu setelah tahu anak gadisnya yang berusia 17 tahun itu hamil. Pemerkosaan itu bahkan dilakukan sejak 2016 lalu.
Kasus kedua, terjadi 10 Januari 2018 lalu, seorang wanita juga melaporkan suaminya, karena melakukan pelecehan seksual terhadaop anak tirinya hingga hamil. Modus pelaku, terlebih dulu mengajak korban mencari daun di belakang rumahnya. Pemerkosaan itu dilakukan berulang kali, hingga korban hamil 6 bulan.
Kasus kedua dan ketika, juga terjadi di bulan Januari 2018 lalu di 2 lokasi yakni di Nipah-nipah dan di Sepaku. Korbannya, anak remaja usia 15 dan 16 tahun.
Iswanto menerangkan, saat ini, kesemua korban telah dikembalikan kepada orangtua masing-masing. Mengingat, saat ini, di PPU, belum ada lembaga khusus yang mewadahi korban kekerasan anak, atau pelecehan seksual.
“Pelaku sudah kami tahan semua. Kita jerat dengan Undang-Undang terbaru, yakni UU Nomor 17 Tahun 2016 berkaitan dengan perubahan perpu Nomor 1 tahun 2016 berkaitan dengan kebiri. Itu ancaman yang lebih menggigit. Kalau itu dilakukan berulang-ulang kali, bisa dikebiri,” demikian Iswanto. (wn1017)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.