Jumat, 02/06/2017
Jumat, 02/06/2017
IPTU Teguh Wibowo memberikan penjelasan kepada wartawan di kantornya, kemarin. Dua orang tersangka, kini meringkuk di sel penjara Polresta Samarinda.
Jumat, 02/06/2017
IPTU Teguh Wibowo memberikan penjelasan kepada wartawan di kantornya, kemarin. Dua orang tersangka, kini meringkuk di sel penjara Polresta Samarinda.
SAMARINDA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Lusi Isnawati (35), warga Jalan Pangeran Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, terpaksa harus menunggu kelahiran sang buah hati di balik jeruji besi, lantaran dia diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Lusi dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kamis (1/6). Informasi yang dihimpun, suami Lusi juga sebelumnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba sekitar 3 bulan lalu. “Suaminya ditangkap karena kasus narkoba juga,” kata Kanit Sidik Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, kemarin.
Dia menerangkan, Lusi ditangkap dibekuk di rumahnya, sekitar pukul 21.00 Wita. Namun, sebelum meringkus wanita beranak 2 itu, polisi lebih dulu membekuk seorang pria bernama Hendra (27), warga Jalan Sungai Kapih, Sambutan, yang saat itu baru saja membeli sabu dari rumah Lusi.
“Saat itu, Hendra baru keluar dari rumah Lusi, habis beli Sabu-sabu,” ujar Teguh.
Dari Hendra, aparat menemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,33 gram. “Pelaku langsung mengaku kalau sabu itu dia beli dari Lusi,” ungkap Teguh.
Aparat pun masuk ke dalam rumah Lusi dan melakukan penangkapan. Lusi sempat panik saat melihat aparat sehingga dia membuang dua poket sabu ke dalam laci. Namun aksinya itu diketahui polisi. Petugas melakukan penggeledahan lanjutan di dalam rumah Lusi, dan kembali menemukan 19 poket sabu yang disembunyikan di bawah kasur tempat tidur. “Jadi, total ada 21 poket sabu-sabu yang diamankan,” sebut Teguh.
Selain menjual narkoba, Lusi kepada aparat mengaku jika dia sempat menikmati serbuk haram itu, sebelum ditangkap. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.