Jumat, 02/06/2017
Jumat, 02/06/2017
ILUSTRASI
Jumat, 02/06/2017
ILUSTRASI
SAMARINDA - Selama bualan suci Ramadan, kepolisian Samarinda, melarang adanya penjualan semua jenis petasan dan juga kembang api. Penegasan itu disampaikan Kasubbag Humas Polresta Samarinda, Iptu Danovan.
Dia menerangkan, tujuan pelarangan tersebut, guna menjaga kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan puasa.
“Semua jenis tidak boleh dijual. Itu sudah atensi dari pak Kapolda. Juga tidak ada yang menyalakan petasan atau kembang api, apalagi di wwaktu-waktu Salat seperti Salat Tarawih, karena itu bisa mengganggu orang beribadah,” kata Danovan dalam keterangan dia.
Selain alasan bisa mengganggu orang beribadah, polisi juga mengantisipasi adanya bahaya lain, seperti kebakaran. “Itu bisa memicu kepakaran, karena ada unsur apinya. Selain itu, terkadang ada juga anak-anak yang iseng melempar ke jalanan yang bisa membuat kaget pengendara ketika petasan itu meledak,” ungkapnya.
Dia mengingatkan, apabila ada pedagang yang tetap nekat menjual petasan, polisi akan langsung melakukan penindakan, dengan menyita barang dagangan. “Akan langsung kita sita sebagai barang bukti,” tambahnya.
Namun, dalam praktiknya, selain Ramadan, polisi belum mengamankan barang bukti petasan dan kembang api, meski mereka sudah pernah melakukan razia.
“Kita sudah melakukan razia, tapi itu bentuknya persuasif saja, masih memberikan imbauan dan teguran saja, biar mereka tidak menjual lagi. Nanti akan dilakukan razia lagi,” tandasnya. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.