Minggu, 18/02/2018
Minggu, 18/02/2018
barang bukti yang diamankan dari dua pelaku yang diamankan POlsek Sangatta Utara.(Foto: ist)
Minggu, 18/02/2018
barang bukti yang diamankan dari dua pelaku yang diamankan POlsek Sangatta Utara.(Foto: ist)
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu -sabu berhasil dibekuk Polsek Sangatta Utara, Rabu (14/2) sekitar jam 23.30 Wita di Jl Edelweis Perumahan Panorama Desa Swarga Bara,Sangata Utara Kutai Timur (Kutim). Kedua pelaku masing-masing AF ( 24) dan AM (22) yang merupakan Warga Jl. Angsoka Panorama Swarga Bara Sangatta.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menjelaskan penangkapan kedua tersangka bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran sabu – sabu. Kemudian Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan dan mencurigai aktifitas di dalam rumah milik AF di Jalan Edelweiss Perumahan Panorama. Kemudian pada pukul 22.00 Wita melakukan pengecekan dan didapati 6 poket sabu - sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang di selipkan diantara busa berwarna kuning yang terdapat pada plafon kamar rumah AM. Barang haram tersebut telah diakui milik pelaku.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 poket sabu, uang tunai Rp 200 ribu, 6 klip plastik bening bekas sabu, 1 sedotan plastik takaran, 1 kotak bekas rokok Class Mild, 1 dompet warna coklat , 1 unit hp Samsung warna putih., 1 unit hp Nokia warna hitam dan 2 buah busa warna kuning.
"Tersangka dan barang bukti kita amankan, kemudian akan di lakukan penyelidikan lebih lanjut," tutup Teddy.
Penulis: Yuli
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.