Jumat, 23/02/2018
Jumat, 23/02/2018
Foto: HANDOUT/BNNK SAMARINDA
Jumat, 23/02/2018
Foto: HANDOUT/BNNK SAMARINDA
SAMARINDA – Edy Junaedi als Eed (49) warga Jalan Pelita VI, Sambutan, Samarinda, dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda. Dia diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Eed diringkus Kamis (22/2) kemarin, sekitar pukul 08.30 WITA di Jalan Lambung Mangkurat, Gang H Usman.
Kepala BNNK Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah menerangkan, Eed ditangkap setelah BNNK Samarinda menerima pesan singkat selularm dari warga yang menduga kerap ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Gang H Usman.
“BNNK mendapatkan info bahwa di Jalan Lambung mangkurat Gang H Usman, sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan. Didapatkan info bahwa ada penjual sabu di gang itu, dilakukan seorang warga dengan panggilan Eed,” kata Siti.
Aparat dari BNNK Samarinda dan BNNP Kaltim berhasil meringkus Eed tanpa perlawanan. “Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 poket sabu seberat 12 gram, 1 unit ponsel, 2 buah sendok penakar, 2 pak plastik, uang tunai Rp272.000 beserta 3 poket sabu dengan berat 6 gram,” ujarnya.
Dihadapan petugas, Eed mengaku kalau sabu yang dia punya itu, adalah titipan dari seorang rekannya, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh BNNK Samarinda.
Dari informasi yang didapatkan BNNK, Eed melayani penjualan sabu dikawasan tersebut mulai pukul 06.00 WITA hinga pukul 12.00 WITA atau selama 6 jam. Setelah itu, setelah melayani pembelian sabu, Eed pun pulang ke rumahnya. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.