Minggu, 25/02/2018
Minggu, 25/02/2018
Barang bukti yang disita polisi dari tangan Andri. Foto ist
Minggu, 25/02/2018
Barang bukti yang disita polisi dari tangan Andri. Foto ist
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang pria bernama Andri Mahesa, warga Jalan KH Agus Salim, Gang Tanjung, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Ilir, harus ditahan Polsekta Samarinda Ilir. Pria berusia 24 tahun itu dikeler ke kantor polisi di Jalan Bhayangkara, setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di kantong celana yang ia kenakan.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto menuturkan, Andri dan seorang rekannya awalnya di setop polisi saat berkendara tidak menggunakan helm dan melintas di Jalan KH Agus Salim, Jumat (23/2) sekitar pukul 10.00 WITA.
“Pengendara tersebut diberhentikan dan diminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraannya,” kata Purwanto dalam keterangannya, Minggu (25/2).
Karena gerak geriknya mencurigakan, Andri Mahesa digeledah polisi. Alhasil, polisi menemukan satu poket serbuk menyerupai kristal putih di dalam saku celana Andri dengan berat sekitar 0,46 gram. “Sampel dari barang bukti tersebut akan di uji di labfor. Kasus ini masih kami kembangkan,” demikian Purwanto.
Penulis: Sardiman
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.