Sabtu, 03/03/2018
Sabtu, 03/03/2018
ADI (tengah) diapit dua personil kepolisian.( HANDOUT/POLSEK MUARA BADAK)
Sabtu, 03/03/2018
ADI (tengah) diapit dua personil kepolisian.( HANDOUT/POLSEK MUARA BADAK)
BONTANG - Adi (35), warga yang tinggal di kilometer 51 Desa Suka Damai, Muara Badak, Kutai Kartanegara, dibekuk polisi. Dia diduga sebagai pengedar sabu. Bahkan polisi harus melumpuhkan kakinya dengan timah panas, saat melawan petugas.
Adi diringkus Kamis (1/3) sore lalu, setelah sebelumnya polisi menerima kabar dari masyarakat, di rumah Adi, diduga kuat kerap jadi tempat transaksi narkoba.
“Dari informasi yang kami terima dari warga, kami langsung ke TKP, dan melakukan penggerebekan,” kata Kapolsek Muara Badak Iptu Yusuf, dalam penjelasannya, kemarin.
Benar saja. Di dalam rumah, petugas melihat seorang pria, yang diketahui bernama Adi, sedang mengkonsumsi narkotika diduga sabu. Saat akan disergap dan ditangkap, Adi berontak.
“Dia melakukan perlawanan dengan meronta-ronta. Kemudian dia kabur dari bagian belakang rumahnya,” ujar Yusuf.
Target kabur, petugas mengejar. Meski berhasil ditangkap, Adi kembali berontak, sehingga dia bergumul dengan petugas. Tembakan di udara pun, tidak diindahkan Adi. “Akhirnya anggota melayangkan timah panas ke paha kirinya. Dia pun menyerahkan diri,” ungkapnya.
Terhadap Adi, polisi membawanya ke klinik BOHC, untuk mendapatkan perawatan medis pertama. Meski akhirnya, dia harus dirujuk ke RSUD AW Sjahranie, Samarinda.
Sementara, untuk seorang laki-laki yang juga diamankan di depan rumah Adi, yang belakangan diketahui bernama Ope, saat diamankan oleh anggota, Ope sempat mencabut pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, dan menghunuskan pisau ke anggota. “Sambil lari ke hutan, dia kemudian melempar sebungkus rokok, yang ternyata isinya 1 poket sabu,” terang Yusuf.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain bong atau alat hisap sabu, 3 pipet kaca, korek gas, 4 plastik klip warna putih bening diduga berisi sabu, serta telepon selular. Adi kini meringkuk di penjara, dan dijerat dengan Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika. (cil)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.