Senin, 16/04/2018
Senin, 16/04/2018
AKP Surya Irianto saat mengamankan sejumlah botol miras dari lemari pendingin, saat razia, Sabtu (14/4) malam lalu. (Foto: Sardiman/kk)
Senin, 16/04/2018
AKP Surya Irianto saat mengamankan sejumlah botol miras dari lemari pendingin, saat razia, Sabtu (14/4) malam lalu. (Foto: Sardiman/kk)
SAMARINDA – Sejumlah toko sembako di Samarinda, tetap saja nekat menjual miras, meski tidak mengantongi izin. Buktinya, dari razia Sabtu (14/4) malam lalu, polisi menyita 232 botol miras tidak berizin.
Tempat penjual miras yang didatangi petugas adalah salah satu toko sembako di Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Sungai Pinang. Toko itu digeledah, dan menemukan miras tersimpan di toko itu.
Pemilik toko yang tidak bisa menunjukkan surat izin menjual miras, hanya bisa pasrah saat dagangannya itu diangkut polisi. Tim kepolisian yang dipimpin Wakasat Sabhara AKP Surya Irianto, melanjutkan razia ke salah satu warung di Jalan Pulau Samosir, Kecamatan Samarinda Kota. Begitu memasuki tempat itu, perhatian polisi langung tertuju pada lemari pendingin yang dipenuhi miras.
“Ambil semua (miras) dan bawa ke mobil” kata Surya, karena penjaga warung tidak bisa menujukkan izin untuk berjualan miras.
Polisi juga menemukan gudang penyimpanan yang berisikan beberapa kardus miras berbagai merek.
Lokasi terakhir yang didatangi polisi, adalah toko sembako di kawasan Jalan Pesut, Samarinda Ilir, dan juga mengamankan miras.
“Kita amankan setidaknya ada tujuh merek miras yang dijual. Mereka tidak memiliki izin menjual miras. Jadi kita akan panggil hari Senin (hari ini) untuk diperiksa dan akan dikenakan Tipiring (tindak pidana ringan),” terangnya.
Surya menuturkan, kegitannya tersebut berkaitan dengan semakin dekatnya bulan puasa. “Ini kegiatan kita untuk menurunkan kriminalilas akibat miras. Kegiatan ini juga menjelang bulan Suci Ramadan,” tandasnya. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.