Jumat, 04/05/2018

Tinggal di Segiri, Ibu dan Anak Kompak Jual Narkoba

Jumat, 04/05/2018

IBU dan putrinya yang masih usia 17 tahun harus meringkuk di penjara gara-gara kasus narkoba. (Sardiman/Korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Tinggal di Segiri, Ibu dan Anak Kompak Jual Narkoba

Jumat, 04/05/2018

logo

IBU dan putrinya yang masih usia 17 tahun harus meringkuk di penjara gara-gara kasus narkoba. (Sardiman/Korankaltim)

SAMARINDA – Satuan Reserse dan Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap jaringan narkoba, yang bermuara ke kompleks Pasar Segiri, di Jalan Pahlawan. Barang bukti 270 gram sabu diamankan dari 5 pelaku, yang kini meringkuk di penjara.

Dua dari 5 pelaku, merupakan ibu dan anak masing-masing Andi Nurhaedah (43), dan putrinya, AN (17). Keduanya diketahui warga yang tinggal di kompleks Pasar Segiri, Gang Tempurung.

Sementara 3 pelaku lainnya Novita (24) warga Jalan Pemuda, Nasnaini (42) warga Jalan Sultan Sulaiman, serta Ary Supranto (40), warga Jalan Bung Tomo.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Markus menerangkan, kelimanya dibekuk di 4 lokasi berbeda, Senin (30/4) lalu. Awalnya, polisi lebih dulu menangkap Novita di Jalan Letjend S Parman di sore hari, sekitar pukul 16.45 Wita. Ditemukan barang bukti 1,12 gram sabu dari Novita.

“Dari penangkapan pertama, dilakukan pengembangan,” kata Markus, di kantornya, Kamis (3/5).

Penyelidikan lanjutan mengarah Hasnaini, di Jalan Letjend S Parman, sekitar pukul 17.30 Wita. Lagi-lagi ditemukan 1 poket sabu seberat 0,16 gram.

Masih dalam pengembangan, polisi kembali membekuk Ari di salah satu hotel di Jalan Letjend S Parman, malam harinya, sekitar pukul 19.00 Wita, dan menyita 3,16 gram sabu. “Setelah itu, ke pasar Segiri,” ungkap Markus.

Rumah Andi Nurhaedah pun digeledah. Petugas menemukan 14 bungkus sabu seberat 279,12 gram sabu. “Jadi sabu itu digantung di kolong rumah, dimasukkan lewat kamar tidur,” sebut Markus.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari AN, yakni 1 poket sabu-sabu seberat 4,28 gram. “Mereka berdua ini (ibu dan anak) beda jaringan, sama-sama ada barang bukti,” terang Markus.

“Saya titipi saja, katanya tiga hari mau diambil. Tapi ternyata tidak diambil-ambil juga. Diberi uang (upah) Rp300 ribu untuk belanja,” kilah Andi, saat ditanya wartawan. (dor)

Tinggal di Segiri, Ibu dan Anak Kompak Jual Narkoba

Jumat, 04/05/2018

IBU dan putrinya yang masih usia 17 tahun harus meringkuk di penjara gara-gara kasus narkoba. (Sardiman/Korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.