Jumat, 07/07/2017

Belajar dari Video, Pelajar Cetak Upal

Jumat, 07/07/2017

ILUSTRASI uang palsu.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Belajar dari Video, Pelajar Cetak Upal

Jumat, 07/07/2017

logo

ILUSTRASI uang palsu.

BERAU - DAW (18), seorang pelajar di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berurusan dengan polisi. Dia ditangkap dengan dugaan sebagai pencetak dan pengedar uang palsu (Upal). Diketahui, DAW belajar mencetak uang palsu itu dari video di internet sebagai tutorialnya.

DAW yang tinggal di Kampung Tuban, Tabalar, juga Kabupaten Berau itu, ditangkap di sebuah tempat di Tanjung Redeb, Rabu (5/7) pagi kemarin sekira pukul 09.00 Wita. Belakangan diketahui, DAW masih berstatus pelajar kelas II SMA.

“Masyarakat yang awalnya menginformasikan ke jajaran Polres Berau, setelah mencurigai adanya peredaran uang palsu. Tim pun bergerak menyelidiki,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikutip dari merdeka.com, Kamis (6/7).

Di kantor polisi, DAW mengaku belajar membuat uang palsu dari video di internet. Setelah mendapatkan barang dan bahan yang diperlukan, DAW pun mulai mencetak uang.

“Durasi video itu 7 menit, dan pelaku langsung memeragakannya. Dari pemeriksaan penyidik Polres Berau, dia (DAW) sudah mencetak uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000-an,” ungkap Ade.

“Petugas juga menyita 1 unit printer, 1 rim kertas ukuran F4, uang palsu Rp 7,15 juta, dan juga uang pecahan Rp 100.000 47 lembar dan uang Rp 50.000 sebanyak 49 lembar,” terang Ade.

“Kami terus mengimbau, mengingatkan, masyarakat waspada peredaran uang palsu. Pahami benar ciri-ciri uang palsu, dari yang sudah disosialisasikan banyak pihak,” sebutnya lagi.

Terkait statusnya yang masih duduk di bangku pelajar, Ade memastikan perlakuan hukumnya berbeda dari pelaku pidana yang berusia dewasa.

“Terkait anak di bawah umur, ada undang-undang tersendiri kan seperti undang-undang perlindungan anak, ada perlakuan berbeda dengan orang dewasa, lebih kepada pembinaan,” jelas Ade.

“Seperti misalnya yang memeriksa tidak boleh menggunakan pakaian uniform. Tapi untuk kasus ini, saya belum ada informasi lanjutan final penyidikan seperti apa. Tapi memang yang bersangkutan masih berstatus pelajar,” pungkasnya. (mdk)


Belajar dari Video, Pelajar Cetak Upal

Jumat, 07/07/2017

ILUSTRASI uang palsu.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.