Kamis, 14/06/2018
Kamis, 14/06/2018
SULAIMAN saat diperiksa penyidik Polsek Samarinda Kota
Kamis, 14/06/2018
SULAIMAN saat diperiksa penyidik Polsek Samarinda Kota
SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota terus melakukan pengembangan kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Kesuma Bangsa, yang menimpa seorang warga bernama Emi Ruslina Dewi, saat berboncengan dengan anaknya. Tersangka Sulaiman, meringkuk di penjara setelah sebelumnya sempat dihakimi massa. Rekannya, Kuntet, diburu polisi.
“Satu pelaku masih DPO. Yang jelas, identitasnya sudah kita ketahui,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto, kemarin.
Kuntet yang saat itu berhasil lolos dari kejaran warga, diduga membawa ponsel milik korban yang berhasil direbut Sulaiman. “Saat itu, Sulaiman yang dibonceng dan mengambil Hp itu. Tapi diserahkan ke Kuntet,” ujarnya.
Sementara itu, hasil interogasi polisi terhadap Sulaiman, dia mengakui baru sekali melakukan penjambretan. “Ngakunya masih sekali, tapi terus kita lakukan penyelidikan,” ungkap Purwanto.
Akibat perbuatannya itu, warga Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang itu dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (11/6) jelang Selasa (12/6) dini hari, aksi penjambretan terjadi tepat di depan Rumah Sakit Korpri Abdul Wahab Syachranie. Korban yang saat itu baru pulang menghadiri acara buka puasa bersama keluarganya di Jalan Argamulya Dalam, Gang 6, hendak pulang ke rumahnya di Jalan Lambung Mamgkurat.
“Tadi acara buka bersama keluarga. Setelah acara selesai, mereka ini mau pulang sudah ke rumahnya. Tahu-tahu begini, dapat kabar mereka di jambret,” kata salah satu keluarga korban ditemui di Polsek Samarinda Kota.
Saat itu, Hp milik korban dipegang oleh anaknya. Tiba-tiba dua orang pemuda menggendarai motor datang dari belakang dan merebut Hp tersebut. Karena berusaha mempertahankan barang miliknya, korban sempat terseret saat jatuh dari motor. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.