Sabtu, 18/08/2018
Sabtu, 18/08/2018
Barang Bukti yang di amankan oleh polisi
Sabtu, 18/08/2018
Barang Bukti yang di amankan oleh polisi
SAMARINDA – Langkah kaki Steven Yudistira langsung terhenti. Pemuda berusia 18 tahun itu tiba-tiba dicegat sejumlah pria. Steven semakin tidak berkutik, setelah tahu yang menyergapnya adalah polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda.
Steven diketahui merupakan warga Jalan Sutanata, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Dia ditangkap kepolisian, karena diduga terlibat kasus narkoba. Polisi mengamankan barang bukti 2 poket sabu-sabu seberat 1,14 gram.
Informasi yang diperoleh, Steven ditangkap di kawasan Jalan Sejahtera I, Gang Pulau Indah, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Jumat (17/8) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, Steven diduga baru saja pulang membeli sabu-sabu.
Namun saat perjanan pulang, dia langsung dicegat polisi. Tanpa perlawanan apalagi mencoba melarikan diri, pemuda berkulit sawo matang itu kemudian digeledah badan.
“Dilakukan penggeledahan badan dan dari hasil geledah di temukan barang bukti sabu-sabu di kantong celana depan sebelah kanan, yang dipakai tersangka,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto dalam keterangannya, kemarin.
Dengan temuan barang haram tersebut, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda, di Jalan Slamet Riyadi, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemuda itu pun harus merasakan dinginnya lantai penjara polisi. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.