Selasa, 21/08/2018

Jadi Bagian Penagihan ke Pelanggan, Niko Tilep Uang Buat Foya-foya

Selasa, 21/08/2018

JAJAN DI THM: Niko jadi penghuni sel penjara Polresta Samarinda. Dia diduga menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja. ( sardiman / koran kaltim )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Jadi Bagian Penagihan ke Pelanggan, Niko Tilep Uang Buat Foya-foya

Selasa, 21/08/2018

logo

JAJAN DI THM: Niko jadi penghuni sel penjara Polresta Samarinda. Dia diduga menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja. ( sardiman / koran kaltim )

SAMARINDA - Niko Handiyanto (27) meringkuk dibalik sel penjara Polresta Samarinda. Dia ditangkap kepolisian Sabtu (18/8) lalu, dengan dugaan menggelapkan uang perusahan tempatnya bekerja. 

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono mengatakan, Niko bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak dibidang penjualan air minum. Dia dipercaya majikan, untuk melakukan penagihan ke toko-toko yang menjadi penerima suplai air minum yang dijual. 

Namun, dalam menjalankan tugasnya, dia diduga menyelewengkan uang hasil penagihan, dan tidak disetorkan ke perusahaan. “Tersangka melakukan penagihan ke sejumlah toko yang dia suplai air minum. Dari pihak toko sudah melakukan pembayaran lunas kepada tersangka yang melakukan penagihan. Tapi, tersangka tidak menyetorkan uang penagihan itu ke perusahaan,” kata Sudarsono, kemarin.

“Dia beralasan kepada pihak perusahaan (tempatnya bekerja), bahwa toko (yang ditagih) membayar cicil. Sedangkan toko (yang ditagih) sudah membayarkan lunas,” ujar Sudarsono. 

Karena curiga, pihak perusahaan pun menyelidiki pengakuan Niko itu ke sejumlah toko yang berlangganan. “Saat dicek ke toko-toko, mereka mengaku sudah membayarkan lunas ke tersangka. Perusahaan itu mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 61.000.000,” terang Sudarsono. 

Ditemui di Polresta Samarinda, Niko mengakui memang beberapa kali mengambil sebagian uang hasil tagihannya, hingga tidak semua uang hasil penagihan, dia setorkan ke majikan. Sebagian uang tersebut pun dia gunakan untuk ke Tempat Hiburan Malam (THM). “Untuk membayar hutang dan kepentingangan sehari-hari juga,” ucap Niko. (dor)

Jadi Bagian Penagihan ke Pelanggan, Niko Tilep Uang Buat Foya-foya

Selasa, 21/08/2018

JAJAN DI THM: Niko jadi penghuni sel penjara Polresta Samarinda. Dia diduga menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja. ( sardiman / koran kaltim )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.