Jumat, 24/08/2018
Jumat, 24/08/2018
PUKULI ISTRI: Tersangka Medco Dama meringkuk di penjara, setelah diduga menganiaya istrinya sendiri, Kartini Ningsih. Dia dijerat dengan Undang-undang No 23/2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Jumat, 24/08/2018
PUKULI ISTRI: Tersangka Medco Dama meringkuk di penjara, setelah diduga menganiaya istrinya sendiri, Kartini Ningsih. Dia dijerat dengan Undang-undang No 23/2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menangkap Medco Dama warga Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Pria berusia 28 tahun itu dibekuk polisi karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Kartini Ningsih. Dama kini meringkuk di penjara.
Akibat dari penganiayaan itu cukup fatal. Kartini mengalami benjol pada dahi dan memar pada tangan sebelah kanan, dan juga kedua kakinya karena diduga dianiaya sang suami.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Purwanto mengatakan, kasus KDRT itu terjadi Senin (20/8) sekitar pukul 13.00 WITA, di rumah tinggal istrinya, Jalan Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Ilir.
Permasalahannya, diawali dari cekcok mulut dari pasangan suami istri itu. “Awalnya korban bersama ketiga anaknya berada di dalam rumah, telah berdebat karena salah paham,” kata Purwanto, kemarin.
Namun, saat terjadi cekcok, emosi Medco tersulut, hingga melayangkan pukulan ke arah istrinya.
“Tersangka emosi lalu melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong mengenai dahi, tangan sebelah kanan dan kedua kaki,” ujar Purwanto.
Tidak terima dianiaya sang suami, Kartini langsung mendatangi Polsek Samarinda Kota, Jalan Bhayangkara untuk melaporkan kasus tersebut. Medco kemudian dibekuk polisi pada Selasa (21/8). “Korban juga telah dimintakan visum,” demikian Purwanto. (dor)
Jumat, 24/08/2018
PUKULI ISTRI: Tersangka Medco Dama meringkuk di penjara, setelah diduga menganiaya istrinya sendiri, Kartini Ningsih. Dia dijerat dengan Undang-undang No 23/2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.