Kamis, 13/09/2018

Oknum PNS di Kukar ‘Nyambi’ jadi Pengedar Sabu

Kamis, 13/09/2018

PELAKU SABU : Polsek Tenggarong mengamankan 10 poket sabu dari seorang oknum PNS di Loa Ipuh

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Oknum PNS di Kukar ‘Nyambi’ jadi Pengedar Sabu

Kamis, 13/09/2018

logo

PELAKU SABU : Polsek Tenggarong mengamankan 10 poket sabu dari seorang oknum PNS di Loa Ipuh

TENGGARONG – Polsek Tenggarong berhasil mengagalkan peredaran 10 poket narkoba jenis sabu-sabu berbagai ukuran seberat 7,4 gram/bruto. Sabu ini diamankan saat Ops Antik Mahakam 2018, Rabu (12/9/2018) siang kemarin.

Sabu ini diamankan polisi dari tangan KAM (39) warga Jalan Kartini, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong yang diketahui merupakan PNS Pemkab Kukar.

“Tersangka kami amankan di Jalan Belimbing, RT 75,  Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong,” kata Kapolres Kukar, AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong, IPTU Trijadi.

Pengungkapan kasus ini bermula  saat anggota Polsek Tenggarong mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang meruipakan tempat domisili tersangka dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tenggarong melakukan penggerebekan di TKP, saat  di dalam rumah petugas melihat gerak-gerik tersangka seperti dalam pengaruh narkoba. “Saat itu posisi duduk tersangka tidak bergeser dari samping mesin cuci,” jelasnya.

Namun setelah didesak, tersangka pun akhirnya mengalah dan menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan berbagai ukuran dan timbangan digital di dalam kaos kaki yang disimpan di bawah mesin cuci.

Selain mengamankan 10 poket sabu seberat 7,4 gram/bruto, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,3 juta yang diduga hasil penjualan sabu. “Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya. (ami)


Oknum PNS di Kukar ‘Nyambi’ jadi Pengedar Sabu

Kamis, 13/09/2018

PELAKU SABU : Polsek Tenggarong mengamankan 10 poket sabu dari seorang oknum PNS di Loa Ipuh

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.