Rabu, 19/09/2018
Rabu, 19/09/2018
PASRAH : Fadli hanya bisa pasrah saat menjalani pemeriksaan polisi lantaran kedapatan membawa Sabu seberat 0,97 gram.
Rabu, 19/09/2018
PASRAH : Fadli hanya bisa pasrah saat menjalani pemeriksaan polisi lantaran kedapatan membawa Sabu seberat 0,97 gram.
SAMARINDA – Asyik menunggangi motor keluar dari Gang Masjid, Jalan Gatot Subroto, Fadly Syahrani (38) terpaksa memperlambat laju kendaraannya. Dia mendadak dicegat sejumlah pria berbadan tegak begitu hendak keluar dari dalam gang yang cukup sempit itu.
Pria yang merupakan warga Jalan Kemuning, Gang Manunggal, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang itu kian tak berkutik ketika dia mengetahui sejumlah pria yang berhadapan dengannya itu adalah polisi.
Ya, Fadly ditangkap petuga dari Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda pada Senin (17/8), sekitar pukul 20.30 WITA karena kasus narkoba.
Informasi yang diperoleh, malam itu, Fadly diduga baru saja membeli serbuk menyerupai kristal putih itu. “Belinya (transaksi) di Gang Masjid,” kata Fadly saat ditemui di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Ryadi, Selasa (18/9).
Tiga poket sabu-sabu seberat 0,97 gram dibeli seharga Rp 300 ribu. Saat diamankan polisi, Fadly kedapatan menyimpan sabu-sabu tersebut di kantong jaket yang dia gunakan. Dia berdali jika sarbuk mematikan yang dibungkus plastik bening itu tidak untuk dijual. “Mau pake sendiri,” kata pria yang mengaku bekerja sebagai sopir mobil antar jemput anak sekolah itu.
Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto menuturkan, polisi bergerak melakukan penyelidikan usai menerima informasi jika akan terjadi transaksi narkoba. “Begitu dapat informasi, kami langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku ini,” jelas Edi. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.