Kamis, 20/09/2018

17 Terapis Terciduk Mesum dengan Tamu

Kamis, 20/09/2018

TERCIDUK : Para terapis saat menjalani pemeriksaan polisi. ( ist / net )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

17 Terapis Terciduk Mesum dengan Tamu

Kamis, 20/09/2018

logo

TERCIDUK : Para terapis saat menjalani pemeriksaan polisi. ( ist / net )

SURABAYA- Praktik prostitusi berkedok panti pijat kebugaran ‘Bu Mamik’ di Ruko Barata Jaya, Surabaya, Jawa Timur yang sudah beroperasi sekitar 20 tahun, akhirnya digerebek polisi. Satu tersangka dan 17 terapis diamankan.

Saat digerebek, 14 dari 17 terapis yang didatangkan dari berbagai daerah tersebut tengah melayani tamu-tamunya dengan layanan ‘plus-plus’. Sementara tiga terapis sisanya, belum melayani pelanggan.

“Mereka (17 terapis) kami bawa untuk kami mintai keterangan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Rabu (19/9).

Sementara pemilik panti pijat berinisial KA (59), warga Surabaya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang. “Tersangka ini sebagai pemilik dan pengelola panti pijat plus. Dia telah beroperasi sejak sekitar 20 tahunan,” ungkap Yeni.

Namun, lanjutnya, lokasi panti pijatnya tidak berada di satu tempat, melainkan berpindah-pindah. Dan dari hasil informasi masyarakat, polisi akhirnya menggerebek panti pijat ‘Bu Mamik’ dan mengamankan tersangka dan belasan terapisnya.

“Dari penggerebekan itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti kondom, uang tunai Rp 1.400.000, buku tamu, dan tisu basah serta lotion,” sambung mantan Kanit PPA Polres Surabaya Timur ini.

Sementara tersangka berdalih tidak tahu kalau para terapisnya juga melayani pijat plus kepada para pelanggannya. Dia baru tahu saat polisi melakukan penggerebekan.

“Kami hanya melayani pijat kesehatan dengan tarif Rp 100-500 ribu perjam dengan bonus air mineral untuk tamu,” dalih tersangka.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (mdc)

17 Terapis Terciduk Mesum dengan Tamu

Kamis, 20/09/2018

TERCIDUK : Para terapis saat menjalani pemeriksaan polisi. ( ist / net )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.