Sabtu, 22/09/2018
Sabtu, 22/09/2018
DIRINGKUS:Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda disertai sejumlah barang bukti.
Sabtu, 22/09/2018
DIRINGKUS:Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda disertai sejumlah barang bukti.
SAMARINDA - Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan pengungungkapan dua kasus narkoba pada Kamis (20/9) malam. Polisi mengamankan tiga orang di tiga lokasi berbeda, dan mengamankan puluhan gram barang bukti narkoba jenis Sabu. Saat ini, tiga pelaku narkoba itu di tahan di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Ryadi untuk menjalani proses hukum.
Informasi yang diperoleh, polisi lebih dulu mengamankan seorang perempuan berinisial MD (29) warga Jalan Raudah Samarinda Ulu. Wanita berambut panjang itu dibekuk di Jalan Siradj Salman, Samarinda Ulu, sekitar pukul 22.30 WITA.
“Pelaku ditangkap di jalan dan ditemukan tiga poket sabu-sabu seberat 1,44 gram bruto,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto, Jumat (21/9).
Saat didatangi sejumlah polisi, kata Edi, MD sempat membuang sabu yang ada di genggamannya. “Kemungkinan saat itu dia hendak mengantar sabu ke pembeli, sabunya sempat dibuang ke tanah,” ujar Edi.
Setelah mengamankan MD, polisi langsung melalukan pengembangan penyelidikan hingga menemukan barang bukti sabu yang lebih banyak. “Dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 39 poket sabu-sabu seberat 22,66 gram brutto,” papar Edi. Sementara itu, MD menyebut sabu-sabu tiga poket yang sempad dia buang tersebut akan digunakan sendiri. “Rencananya mau saya gunakan sama teman-teman,” ujarnya. Sementara itu, terkait sabu-sabu yang ditemukan saat penggeledahan rumah, MD berdalih bukan miliknya. “Itu punya teman saya,” ujarnya.
Sementara itu, mada malam yang sama, sekitar pukul 23.00 WITA, polisi juga meringkus dua orang tersangka narkoba lainnya, masing-masing berinisial Ru (46) dan MAR (44) keduanya warga Jalan Pangeran Suryanata. Polisi lebih dulu menangkap Ru saat mengendarai mobil di salah satu kompleks lerumahan di Samarinda Ulu.
“Dari penangkapan itu kami temukan tujuh poket sabu-sabu seberat 3,06 gram. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari MAR,” sebut Edi. Polisi pun bergerak menangkap MAR.
“Dari MAR tidak ditemukan barang bukti sabu, tapi kami temukan barang bukti lainnya seperti timbangan, sendok penakar dan plastik klip,” demikian Edi. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.