Sabtu, 29/09/2018
Sabtu, 29/09/2018
Ilustrasi penjahat
Sabtu, 29/09/2018
Ilustrasi penjahat
SAMARINDA - Kasus ini mungkin bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat saat membeli barang bekas, misalnya kendaraan bermotor. Pastikan asal usul barang yang akan dibeli itu, termasuk surat-suratnya. Jika tidak, ancaman penjara bisa menanti.
Seperti kasus yang menimpa seorang pria berinisial SA, yang saat ini terpaksa merasakan dinginnya lantai ruang tahanan polsek Samarinda seberang, karena diduga membeli sebuah motor yang ternyata curian.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Setiawan menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika motor tersebut dijual oleh pelaku lewat media sosial. SA pun membelinya dengan harga murah. “Jadi, pelaku ini (SA) adalah penadah,” kata Dedi, Jumat (28/9).
Selain mengamankan SA, polisi juga telah mengamankan satu unit motor Yamaha V-Ixion dengan nomor polisi (Nopol) KT 6519 NO sebagai barang bukti. “Kalau yang jual motor itu sudah ditangkap dan diamankan di Polsek Sungai Pinang,” beber Dedi.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota itu menuturkan, motor berwarna hitam tersebut hilang pada Sabtu (14/7) sekitar pukul 19.00 WITA. Pemiliknya adalah seorang pria bernama Agustan (38) Warga Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang. “Awalnya motor tersebut diparkir oleh korban dalam keadaan terkunci stang, setelah dia mau menggunakan kembali motornya, ternyata sudah hilang,” kata Dedi. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.