Jumat, 05/10/2018

Dua Kelompok Pemuda Terlibat Tawuran di Sebulu

Jumat, 05/10/2018

Ilustrasi tawuran / pojoksatu.id

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Dua Kelompok Pemuda Terlibat Tawuran di Sebulu

Jumat, 05/10/2018

logo

Ilustrasi tawuran / pojoksatu.id

TENGGARONG – Tim Aligator Sat Reskrim Polres Kukar dan Polsek Sebulu berhasil menciduk empat tersangka pelaku Penganiayaan Berat (Anirat) yang terjadi di Kecamatan Sebulu, Kukar pada 28 September 2018 lalu.

Keempat tersangka adalah Rudiansyah, Hendi Multi Andrian, Rifandi Ovta Saputra dan Arman, semuanya warga Samarinda. Akibat kasus anirat ini mengakibatkan dua korban mengalami luka serius.

Korban Budiansyah (30)  mengalami luka bacok di kepala bagian belakang dan tangan kiri hampir putus serta Junai (31) yang mengalami luka bacok di bagian tengkuk. Semua korban juga warga Samarinda.

Pengamanan keempat tersangka ini dilaksanakan Tim Aligatior dipimpin Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa didampingi Kapolsek Sebulu dan Kanit Opsnal Sat Reskrim IPDA Aksarudin Adam.

“Akibat kasus ini, satu mobil rusak akibat menjadi sasaran para tersangka yakni  Mobil Xenia KT 1674 MS, semua kaca pecah,” kata Kapolres Kukar, AKBP Anwar Haidar melalui Kasubag Humas AKP Urip Widodo. 

Kejadian ini bermula pada Jumat pukul 17.30 Wita, Andi Saputra (31) warga Desa Manunggal Daya, Blok A, Kecamatan Sebulu keluar dari penginapan Surya. Namun tiba - tiba dihadang oleh dua orang yang salah satunya dikenal adalah Hendi, warga Desa Sumber Sari (SP-1),  Sebulu.

Saat itu,  Andi Saputra langsung dikeroyok oleh kelompok Hendi, namun Andi Saputra berhasil menyelamatkan diri setelah lari ke hutan. “Setelah itu Andi Saputra menelepon temannya dari Samarinda bahwasannya dia telah dikeroyok oleh kelompok Hendi,” ungkapnya.

Tidak berselang lama, teman Andi Saputra dari Samarinda berjumlah tujuh orang datang ke TKP dan terjadi perkelahian antar kelompok dari Samarinda dengan kelompok  Hendi Cs. 

Perkelahian dengan sajam itu mengakibatkan luka berat terhadap korban dan pengrusakan satu mobil KT 1674 MS kaca pecah. “Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Sumber Sari SP-1 Kecamatan Sebulu, Kukar. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana 170 KUHP junto pasal 351 KUHP junto pasal 55 KUHP,” ungkapnya.

Pada 30 September 2018,  pukul 20.00 wita dilaksanakan rapat koordinasi personil gabungan Polres dan Polsek Sebulu di pimpin Kasat Reskrim dan Kapolsek sehingga nama-nama pelaku diperoleh polisi.

Setelah itu semua pelaku pun  diciduk satu persatu dikawasna Samarinda. “Motif kasus anirat ini adalah perselisihan antar kelompok ormas antara korban dan pelaku,” terangnya. (ami)

Dua Kelompok Pemuda Terlibat Tawuran di Sebulu

Jumat, 05/10/2018

Ilustrasi tawuran / pojoksatu.id

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.