Selasa, 16/10/2018

Wisnu Jadi Korban Penipuan Mantan PHL Polres Bontang

Selasa, 16/10/2018

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Wisnu Jadi Korban Penipuan Mantan PHL Polres Bontang

Selasa, 16/10/2018

logo

Ilustrasi

BONTANG - Hanya karena pernah menjadi PHL (pekerja harian lepas) di bagian dokementasi di Polres Bontang, Doei Adi Mustari (37) dengan mudah memperdaya para korbannya. Salah satunya adalah Wisnu Wijaya Siregar yang menyerahkan surat rumahnya kepada pelaku.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra, mengatakan saat itu korban sedang membutuhkan dana yang lumayan besar, untuk menyelesaikan pembangunan rumah. Namun karena korban masih ada sangkutan piutang di bank, maka tidak bisa melakukan pinjaman ke bank lagi. Karena itu, pelaku dengan manisnya menawarkan bantuan, dia bisa mencarikan dana asalkan syaratnya surat tanah korban dibalik nama dahulu ke nama istrinya.

“Karena ia percaya dengan pelaku, apalagi diketahui pelaku adalah seorang polisi, terlebih korban sangat membutuhkan uang. Maka korban mau saja menyerahkan sertifikat PPAT rumahnya ke pelaku, walau harus dibalik nama ke istri pelaku,” kata Ferry.

Begitu dapat PPAT tersebut, Doei langsung dibalik nama ke istrinya. “Ternyata benar, uang yang dijanjikan pelaku keluar, namun entah dari mana dapat uang tersebut, karena surat tanah tersebut tidak dijaminkan ke bank. Jadi korban pinjam Rp150 juta tapi oleh pelaku hanya diberi Rp130 juta, namun tetap utang sejumlah Rp150 juta. Perjanjiannya, korban disuruh membayar selama 28 bulan, dengan cicilan tiap bulannya Rp5.200.000,” jelasnya.

Setelah beberapa bulan, korban hendak melunasi utangnya ke tersangka. Namun lagi-lagi tersangka tidak mau, dan tidak bisa menunjukkan akad utang kepada korban. “Korban mengaku terlalu besar utangnya, dan tidak habis-habis, karena itu ia bermaksud melunasi, tapi malah pelaku marah. Dan justru menyuruh korban membayar Rp3 juta tiap bulannya, tapi harus dibayar selama 7 tahun lamanya,” kata Ferry.

Menurut Ferry, setiap saat korban mau lunasi, pelaku selalu berkelit. Bahkan pelaku tidak bisa menunjukkan dimana dijaminkan surat tanahnya, bahkan mengaku jika surat tanahnya masih di leasing. “Dari pengakuan korban, jika di total  ia sudah menyetor uang ke pelaku sebanyak Rp170 juta dengan cara mentrasfer ataupun secara kontan ke pelaku, namun surat tanah tidak juga kunjung dikembalikan. Sehingga korbanpun akhirnya melapor ke polisi atas penipuan yang dilakukan pelaku, pada 26 September, namun karena pelaku tidak kooperatif maka pada 2 Oktober akhirnya kami terpaksa menahannya,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, kasusnya sudah masuk tahap 1 di Kejaksaan. Menurut Ferry, pelaku dikenai pasal penipuan 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun.

Ferry menambahkan, kemungkinan masih banyak korban penipuan yang dilakukan pelaku ini, hanya saja yang melapor ke polisi baru satu korban. Karena itu, Ferry berharap, bagi warga Bontang yang merasa ditipu oleh pelaku, segera melaporkan ke Polres Bontang. (cil)

Wisnu Jadi Korban Penipuan Mantan PHL Polres Bontang

Selasa, 16/10/2018

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.