Selasa, 23/10/2018

Pemuda 21 Tahun Bawa Kabur ABG Selama 40 Hari

Selasa, 23/10/2018

BAWA KABUR : Ukas menjadi tersangka membawa kabur ABG.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pemuda 21 Tahun Bawa Kabur ABG Selama 40 Hari

Selasa, 23/10/2018

logo

BAWA KABUR : Ukas menjadi tersangka membawa kabur ABG.

BALIKPAPAN - Pupus sudah keingingan Ukas (21) warga Manggar, Balikpapan Timur untuk memiliki pujaan hatinya AJ (17) warga Teritip Balikpapan Timur setelah anggota Subdit Renakta Polda Kaltim membekuknya.

Ukas membawa kabur anak di bawah umur selama 40 hari. Pelaku dibekuk saat berada di atas kapal KM Madani di pelabuhan Semayang yang hendak menuju Makassar, Sabtu (20/10) malam.

Pengungkapan dugaan penculikan ini bermula saat ibu korban Nurmiati mendatangi Mapolda Kaltim pada Rabu (17/10) siang sekira pukul 14.00 Wita. Dia melaporkan adanya dugaan penculikan yang dilakukan pelaku Ukas terhadap anak kandungnya AJ yang masih di bawah umur. Dugaan penculikan itu sendiri terjadi pada 11 September 2018 lalu.

Mendapat laporan tersebut pihak penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Awalnya polisi mendapat informasi bahwa pelaku dan korban berada di wilayah Sebatik, Kalimantan Utara. “Hasil kros cek penyelidikan bahwa pelaku dan korban ternyata berada di wilayah Muara Kaman, Kabupaten Kutai Barat,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, kemarin.

Mendapat informasi tersebut, Subdit IV Renakta berkoordinasi dengan Kapolsek Muara Kaman, Polres Kubar untuk melakukan pengecekan area yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

Namun pada Jumat (19/10) siang Kapolsek Muara Kaman Kutai Barat memberikan informasi bahwa rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku telah dicek dan hasilnya kosong. 

Ternyata, pelaku bersama korban telah bergeser dari Muara Kaman ke arah Tenggarong, Kukar. Diduga pelaku telah mengetahui diburu oleh petugas kepolisian. “Sabtu pagi hingga sore itu penyidik meminta bantuan patroli PJR Dit Lantas Polda Kaltim untuk melakukan razia kendaraan guna mengamankan pelaku. Tapi sampai pukul 18.00 Wita hasil razia tidak menemukan kendaraan yang mengangkut pelaku dan korban,” bebernya.

Pihak kepolisian kemudian kembali mendapat informasi pada pukul 18.30 Wita bahwa pelaku dan korban terlihat berada di sekitar Jalan Soekarno Hatta Km 6 Balikpapan Utara. Polisi pun langsung bergerak cepat ke lokasi yang di maksud lagi-lagi pelaku dan korban duluan menghilang. “Sekira pukul 19.00 Wita anggota melakukan penyisiran ke kawasan jalur penyeberangan laut seperti fery Kariangau dan Semayang serta menyisir jalur udara,” ujar perwira berpangkat tiga bunga di pundak.

Perburuan yang dipimpin oleh AKP Amran akhirnya dapat meringkus pelaku dan korban saat berada di atas kapal KM Madani di pelabuhan Semayang. Rencananya pelaku akan membawa kabur korban ke Makassar.  Keduanya pun langsung diamankan ke Mapolda Kaltim.

Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, korban mengatakan tidak merasa diculik oleh pelaku, namun dibawa pergi lantaran saling mencintai.  Bahkan korban mengaku saat berada di Kubar mereka telah menikah siri. “Saat nikah itu yang hadir paman dan tante Ukas, gak ada orang lain,” aku AJ dihadapan petugas.

Meski demikian membawa kabur anak di bawah umur melanggar sejumlah pasal. Oleh penyidik Ukas diganjar Pasal  332 KUHP Jo Pasal 81 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.  “Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Kaltim dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif,” tandasnya. (yud)

Pemuda 21 Tahun Bawa Kabur ABG Selama 40 Hari

Selasa, 23/10/2018

BAWA KABUR : Ukas menjadi tersangka membawa kabur ABG.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.