Senin, 05/11/2018

Sakit Hati Karena diPutus, Duda Ini Sebar Video Mesum Bersama Pacar

Senin, 05/11/2018

DIPERIKSA: Pelaku menjalani pemeriksan dan diancam pasal berlapis. ( Erwin / Korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Sakit Hati Karena diPutus, Duda Ini Sebar Video Mesum Bersama Pacar

Senin, 05/11/2018

logo

DIPERIKSA: Pelaku menjalani pemeriksan dan diancam pasal berlapis. ( Erwin / Korankaltim)

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Seorang pria berinisial AR (36) yang merupakan warga Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terancam dijerat pasal berlapis. Selain kasus pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, ia juga terancam penyebaran video asusila.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres PPU, Iptu Iswanto, mengatakan, pada 30 Agustus 2018 lalu, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya tindakan penyebaran rekaman vidio asusila.

Dijelaskannya, pelaku mengirimkan vidio adegan intimnya dengan siswa SMA melalui aplikasi media sosial. Itu membuat korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut.

“Awal mula kejadian, pelaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati, sebab pelaku ingin diputuskan oleh pacarnya sehingga perbuatan asusila disebarluaskan kepada teman-temannya,” ucapnya, Minggu (4/11) kemarin.

Lanjutnya, berbekal laporan itu, aparat bergerak. Kurang dari 24 jam, pelaku yang juga berstatus duda itu langsung diamankan di Mapolres PPU.

Setelah melakukan penyidikan, polisi mengetahui bahwa korban masih berusia 16 tahun dan masih menempuh jenjang pendidikan di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kecamatan Babulu.

“Awalnya pelaku dikenakan undang-undang ITE, tapi seiring berjalannya waktu pemeriksaan, ternyata korban di bawah umur, akhirnya bisa dua pasal yang kita kenakan,” ucapnya.

Pelaku dijerat UU ITE tentang penyebaran asusila dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun serta UU Perlindungan Anak No 17 pasal 81 tahun 2016 tentang asusila terhadap anak di bawah umur dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. (Wn)

Sakit Hati Karena diPutus, Duda Ini Sebar Video Mesum Bersama Pacar

Senin, 05/11/2018

DIPERIKSA: Pelaku menjalani pemeriksan dan diancam pasal berlapis. ( Erwin / Korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.