Senin, 05/11/2018

Simpan 7 Gram Sabu, Janda Beranak Tiga Diringkus Polisi

Senin, 05/11/2018

SABU : Barang bukti yang disita polisi dari tangan RJ (42) berupa sabu siap jual

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Simpan 7 Gram Sabu, Janda Beranak Tiga Diringkus Polisi

Senin, 05/11/2018

logo

SABU : Barang bukti yang disita polisi dari tangan RJ (42) berupa sabu siap jual

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - RJ (42) janda beranak tiga harus mendekam di sel Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar) setelah diamankan Satuan Res Narkoba Polres Kukar akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari wanita yang tinggal di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Panji, Kecaman Tenggarong, polisi mengamankan 20 poket sabu siap jual seberat 7 gram. “Pelaku ini merupakan pengedar sekaligus pemakai,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskoba IPTU Romi.

Ironisnya, wanita ini nekad menjadi pengedar sabu di kawasan pemukiman atau asrama kepolisian yang hanya berjarak sekitar 50 meter. “Dari pelaku diamankan 20 poket seberat 7 gram/bruto,” jelasnya kepada Koran Kaltim.

Pengungkapan ini bermula saat anggota Polres Kukar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Panji, Tenggarong, sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi itu sekitar anggota narkoba langsung mendatangi daerah tersebut dan mencurigai sebuah rumah di daerah tersebut.

Usai melakukan penyidikan dan memastikan bahwa rumah tersebut digunakan untuk transaksi maka polisi langsung mangamankan seorang wanita yang mengaku bernama RJ. “Setelah digeledah ditemukan satu poket sabu di dekat pintu kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan menemukan 19 poket sabu di dalamnya,” bebernya.

Setelah dilakukan interogasi mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kukar untuk di proses lebih lanjut. “Jadi persoalan ekonomi yang membuat pelaku nekad menjual sabu untuk membiayai orangtua dan ketiga anaknya,” jelasnya.

Meski memiliki niat suci, RJ tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Kasus ini masih kami kembangkan,” terangnya. (ami)


Simpan 7 Gram Sabu, Janda Beranak Tiga Diringkus Polisi

Senin, 05/11/2018

SABU : Barang bukti yang disita polisi dari tangan RJ (42) berupa sabu siap jual

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.