Jumat, 09/11/2018
Jumat, 09/11/2018
DIBERHENTIKAN -Dua anggota Polres Balikpapan diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terlibat peredaran narkoba.
Jumat, 09/11/2018
DIBERHENTIKAN -Dua anggota Polres Balikpapan diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terlibat peredaran narkoba.
KORANKALTIM.COM , BALIKPAPAN - Menjadi abdi negara merupakan impian bagi masyarakat khusunya menjadi petugas kepolisian. Akan tetapi ada juga ketika terpilih menjadi polisi namun berbuat ulah hingga berakhir ke pemecatan.
Hal itu yang dialami oleh dua anggota yang bertugas di Polres Balikpapan yang diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Diketahui keduanya yakni Septian Dwi Prabowo yang berpangkat Brigadir Satu dan Hendra Wijaya berpangkat Brigadir Polisi.
Pelaksaan upacara PTDH dilakukan di halangan Mako Polres Balikpapan yang dipimpin oleh Waka Polres Balikpapan Kompol Andre Anas. Kedua oknum anggota yang di PTDH tidak hadir dalam upacara lantaran menjalani hukuman tindak pidana di Rutan Balikpapan.
“Dua orang personil ini telah diputus oleh pimpinan sudah tidak layak menjadi personil Polres Balikpapan karena berbagai pelanggaran yang dilakukan. Karena bagaimanapun seorang aparat Kepolisian harus betul-betul menjadi pengayom dan tidak boleh melakukan hal yang mencoreng Kepolisian,”ungkap Anas usai upacara PTDH.
Dia menyebut bahwa pelanggaran yang dilakukan kedua personil tersebut karena keterlibatan dengan jaringan peredaran narkoba.”Untuk kedua personil tersebut terlibat sebagai pengedar dan pengguna narkoba jadi memang kedua personil tersebut sudah tidak layak sebagai anggota polri. Karena seharusnya kita mengungkap dan menangkap penyalahgunaan narkoba tapi justru mereka malah terlibat,” tandasnya. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.