Sabtu, 17/11/2018

Bocah 15 Tahun Curi Kabel Telkom Ditangkap

Sabtu, 17/11/2018

DITAHAN RF dan barang bukti kabel hasil curian saat ini diamankan di Polsek Samarinda Kota. ( ist )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Bocah 15 Tahun Curi Kabel Telkom Ditangkap

Sabtu, 17/11/2018

logo

DITAHAN RF dan barang bukti kabel hasil curian saat ini diamankan di Polsek Samarinda Kota. ( ist )

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menangkap seorang bocah berinisial RF (15) karena diduga terlibat pencurian kabel telkom. Remaja kelahiran 2003 itu saat ini diamankan di kantor polisi yang terletak di Jalan Bhayangkara. Kanit Reskrim, Ipda Purwanto menerangkan RF ditangkap pada Rabu (14/11) lalu.

Tanpa perlawanan, bocah putus sekolah itu langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Penangkapan terhadap RF dilakukan setelah adanya laporan pencurian kabel telkom pada Sabtu (13/10) lalu di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir. 

“PT Telkom kehilangan kabel udara yang kira-kira panjangnya 440 meter yang terpasang di Jalan Jelawat, gang 5, gang 6, gang 7 dan gang 8,” kata Purwanto. Kerugian yang ditimbulkan akibat hilangnya kabel tersebut mencapai Rp 11.286.000 ribu.

Sementara itu, di hadapan polisi, kata Purwanto, RF mengakui melakukan pencurian kabel telkom. “Ia, dia sudah memberi keterangan bahwa dia yang telah mengambil kabel telkom bersama dua orang rekannya,” urai Purwanto. Dua rekan RF yang diduga turut terlibat pencurian, saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. 

Perwira polisi berpangkat balok satu itu menjelaskan, ketiga peku diduga sudah berulang melakukan pencurian kabel. Mereka memiliki peran masing-masing saat beraksi. 

“Dari keterangan sementara bahwa tersangka RF yang bertugas menggulung kabel, sedangkan pelaku yang DPO bertugas memotong kabel,” tandas Purwanto. 

Saat ini, polisi telah mengamankan tiga potong kabel telkom sebagai barang bukti. “Pelaku ini mengincar tembaga pada kabel tersebut. Kabelnya dikupas dan dibakar, setelah itu tembaganya diambil lalu dijual,” demikian Purwanto. (dor)


Bocah 15 Tahun Curi Kabel Telkom Ditangkap

Sabtu, 17/11/2018

DITAHAN RF dan barang bukti kabel hasil curian saat ini diamankan di Polsek Samarinda Kota. ( ist )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.