Senin, 05/06/2017

Terendus, Perdagangan Orang Lewat Umroh

Senin, 05/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Terendus, Perdagangan Orang Lewat Umroh

Senin, 05/06/2017

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunda penerbitan 3.825 paspor untuk para Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI). Penundaan penerbitan paspor itu dilakukan karena teridentifikasi akan menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie, penundaan penerbitan paspor itu untuk mencegah terjadinya TPPO. Sebab, pihak imigrasi telah mencium modus digunakan para CTKI agar mendapatkan paspor.

“Sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai 3 Juni 2017, Ditjen Imigrasi telah mengidentifikasi modus operandi para CTKI yang berpotensi menjadi korban TPPO, dengan menggunakan motif umrah, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga, dan wisata,” kata Ronny di Kantor Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (4/6).

Ronny mengatakan, ditunda penerbitan paspor itu diperbolehkan dalam rangka pencegahan terjadinya TPPO. Menurut dia, sebanyak 3.825 paspor itu rencananya diterbitkan di 96 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

“Serta penundaan keberangkatan terhadap 783 CTKI non prosedural di 14 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara, 7 TPI Laut den 2 TPI Darat,” ujar dia.

Dia melanjutkan, Dirjen Imigrasi juga melakukan inisiasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan suatu perjanjian kerjasama operasi pencegahan korban TPPO bagi WNI yang akan mencari pekerjaan di luar negeri.

“Kita menerbitkan surat edaran Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI- 0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan TKI non prosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017 sebagai pedoman petugas imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian,” katanya.

“TPPO adalah kejahatan Transnational Organized Crime yang bersifat luar biasa, sehingga dalam penangannya memerlukan cara yang luar biasa (extra ordinary), Peran Direktorat Jenderal Imigrasi adalah mengintensifkan pengawasan terhadap WNI yang akan mengajukan permohonan Paspor dan keluar dari wilayah RI melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” pungkasnya. (mdk)


Terendus, Perdagangan Orang Lewat Umroh

Senin, 05/06/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.